Ekonomi

Lapor walikota!!! Proyek pembangunan Wonderland disukabumi diduga tak berijin lingkungan setempat.

Bandar Lampung – Tembok panel proyek Wonderland yang berada Tirtayasa,Sukabumi kota bandar Lampung diduga belum memiliki ijin lingkungan hal ini berdasarkan keterangan warga yang mengatakan tidak pernah dimintakan tandatangan terkait dibangunnya proyek tersebut.

Suyanto warga yang mengalami kebanjiran akibat jebolnya tembok panel Wonderland mengungkapkan dirinya tidak pernah mendatangi atau pun dimintakan persetujuan akan dibangunnya proyek yang tepat berada disamping kediamannya.selasa(18/02/2025)

” Gak pernah pak saya dimintakan ijin akan dibangunnya proyek ini,tandatangan pun tidak pak”. Ungkapnya kepada awak media

Hal yang sama dikatakan oleh Riyan warga yang berdampingan dengan lokasi proyek dan menjadi satu-satunya rumah yang tertimpa pagar panel proyek Wonderland juga menjelaskan bahwasanya dirinya tak pernah dimintakan persetujuan ataupun tanda tangan akan dibangunnya proyek Wonderland.

” Kami tidak pernah bertandatangan ataupun dimintakan persetujuan lingkungan pak untuk proyek ini “.jelasnya

Saat dihubungi camat Sukabumi Sahrial mengatakan dirinya belum mengetahui bahwa adanya banjir yang diakibatkan jebolnya pagar tembok proyek Wonderland.

” Saya belum tau pak,ini saya baru tau dari bapak kalo ada banjir disana,besok saya akan cek kelokasi pak”. Jawabnya melalui via bay.phone saat dihubungi awak media

Terkait ijin lingkungan camat Sahrial menjelaskan proyek Wonderland sudah memiliki ijin bahkan pada saat merebak covid 19 tahun yang lalu pihak Wonderland sudah meminta ijin lingkungan.

” Ijin lingkungan sudah ada pak,bahkan dari pas covid Mereka sudah memiliki ijin lingkungan ” .terang Sahrial

Pernyataan camat sangat berbanding terbalik dengan pernyataan warga yang menegaskan bahwa warga sekitar tidak pernah dimintakan ijin lingkungan terkait proyek,hal ini menimbulkan kecurigaan apakah adanya pengondisian dari oknum-oknum yang membantu memuluskan proyek tersebut walaupun dengan mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan.(Tim red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

4 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

4 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

4 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

4 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

5 hari ago

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Rp676 Juta Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Rangkap Jabatan di Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN – Program revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dengan…

5 hari ago