Ekonomi

Lapor walikota!!! Proyek pembangunan Wonderland disukabumi diduga tak berijin lingkungan setempat.

Bandar Lampung – Tembok panel proyek Wonderland yang berada Tirtayasa,Sukabumi kota bandar Lampung diduga belum memiliki ijin lingkungan hal ini berdasarkan keterangan warga yang mengatakan tidak pernah dimintakan tandatangan terkait dibangunnya proyek tersebut.

Suyanto warga yang mengalami kebanjiran akibat jebolnya tembok panel Wonderland mengungkapkan dirinya tidak pernah mendatangi atau pun dimintakan persetujuan akan dibangunnya proyek yang tepat berada disamping kediamannya.selasa(18/02/2025)

” Gak pernah pak saya dimintakan ijin akan dibangunnya proyek ini,tandatangan pun tidak pak”. Ungkapnya kepada awak media

Hal yang sama dikatakan oleh Riyan warga yang berdampingan dengan lokasi proyek dan menjadi satu-satunya rumah yang tertimpa pagar panel proyek Wonderland juga menjelaskan bahwasanya dirinya tak pernah dimintakan persetujuan ataupun tanda tangan akan dibangunnya proyek Wonderland.

” Kami tidak pernah bertandatangan ataupun dimintakan persetujuan lingkungan pak untuk proyek ini “.jelasnya

Saat dihubungi camat Sukabumi Sahrial mengatakan dirinya belum mengetahui bahwa adanya banjir yang diakibatkan jebolnya pagar tembok proyek Wonderland.

” Saya belum tau pak,ini saya baru tau dari bapak kalo ada banjir disana,besok saya akan cek kelokasi pak”. Jawabnya melalui via bay.phone saat dihubungi awak media

Terkait ijin lingkungan camat Sahrial menjelaskan proyek Wonderland sudah memiliki ijin bahkan pada saat merebak covid 19 tahun yang lalu pihak Wonderland sudah meminta ijin lingkungan.

” Ijin lingkungan sudah ada pak,bahkan dari pas covid Mereka sudah memiliki ijin lingkungan ” .terang Sahrial

Pernyataan camat sangat berbanding terbalik dengan pernyataan warga yang menegaskan bahwa warga sekitar tidak pernah dimintakan ijin lingkungan terkait proyek,hal ini menimbulkan kecurigaan apakah adanya pengondisian dari oknum-oknum yang membantu memuluskan proyek tersebut walaupun dengan mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan.(Tim red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook

Bandar Lampung – Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor.…

2 hari ago

Munas HIPMI di Novotel Picu Polemik, Ketua Pandawa Lampung Bersama Panglima GML Indonesia Lampung Minta Jaga Kondusivitas

Bandar Lampung – Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) yang dijadwalkan digelar pada…

6 hari ago

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Bandar Lampung - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

6 hari ago

Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Satgas MBG Kecamatan Tanjung Sari, Melakukan Evaluasi Sistem IPAL pada SPPG Wawasan

Tanjung Sari - Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tanjung Sari…

1 minggu ago

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA…

2 minggu ago

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan…

2 minggu ago