Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

Bandar Lampung – Tembok panel proyek Wonderland yang berada Tirtayasa,Sukabumi kota bandar Lampung diduga belum memiliki ijin lingkungan hal ini berdasarkan keterangan warga yang mengatakan tidak pernah dimintakan tandatangan terkait dibangunnya proyek tersebut.

Suyanto warga yang mengalami kebanjiran akibat jebolnya tembok panel Wonderland mengungkapkan dirinya tidak pernah mendatangi atau pun dimintakan persetujuan akan dibangunnya proyek yang tepat berada disamping kediamannya.selasa(18/02/2025)

” Gak pernah pak saya dimintakan ijin akan dibangunnya proyek ini,tandatangan pun tidak pak”. Ungkapnya kepada awak media

Hal yang sama dikatakan oleh Riyan warga yang berdampingan dengan lokasi proyek dan menjadi satu-satunya rumah yang tertimpa pagar panel proyek Wonderland juga menjelaskan bahwasanya dirinya tak pernah dimintakan persetujuan ataupun tanda tangan akan dibangunnya proyek Wonderland.

” Kami tidak pernah bertandatangan ataupun dimintakan persetujuan lingkungan pak untuk proyek ini “.jelasnya

Saat dihubungi camat Sukabumi Sahrial mengatakan dirinya belum mengetahui bahwa adanya banjir yang diakibatkan jebolnya pagar tembok proyek Wonderland.

” Saya belum tau pak,ini saya baru tau dari bapak kalo ada banjir disana,besok saya akan cek kelokasi pak”. Jawabnya melalui via bay.phone saat dihubungi awak media

Terkait ijin lingkungan camat Sahrial menjelaskan proyek Wonderland sudah memiliki ijin bahkan pada saat merebak covid 19 tahun yang lalu pihak Wonderland sudah meminta ijin lingkungan.

” Ijin lingkungan sudah ada pak,bahkan dari pas covid Mereka sudah memiliki ijin lingkungan ” .terang Sahrial

Pernyataan camat sangat berbanding terbalik dengan pernyataan warga yang menegaskan bahwa warga sekitar tidak pernah dimintakan ijin lingkungan terkait proyek,hal ini menimbulkan kecurigaan apakah adanya pengondisian dari oknum-oknum yang membantu memuluskan proyek tersebut walaupun dengan mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan.(Tim red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *