Hukum Dan Kriminal

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Rp676 Juta Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Rangkap Jabatan di Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN – Program revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dengan pagu anggaran Rp676.078.000 menuai sorotan. Proyek swakelola yang sudah berjalan 1 bulan dengan progres 40% ini diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan administratif.

Berdasarkan data di lapangan, pembangunan meliputi 2 Ruang Kelas Baru, 1 ruang UKS, sumur bor, dan ruang bermain anak. Pengerjaan dilakukan oleh 10 pekerja, terdiri dari 6 warga sekitar dan 4 orang dari luar Desa Sidomekar.

Ketua Panitia P2SP Samadi mengakui dirinya berasal dari Desa Sukabanjar, Tarahan. “Saya bukan warga Sidomekar,” katanya.kamis (02/09/2026)

Konsultan bernama Selamet disebut hadir mengawasi 1-2 kali dalam seminggu, terkadang 3 kali.

Masalah lain muncul saat media mencoba konfirmasi ke Kepala KB Melati, Iklil Ghina Rosadi,S.I.Kom. Samadi menyatakan kepala sekolah tidak ada di tempat karena “bekerja di Pulau Jawa” dan jika ada keperluan diwakilkan orang tua kepala sekolah.

Hal yang sama dibenarkan salah satu guru. “Benar kepala sekolah bekerja di Pulau Jawa. Terkadang 2 minggu sekali pulang,” ujarnya.

Uraian Kesalahan dan Dugaan Pelanggaran

Dari rilis dan temuan di lapangan, terdapat beberapa poin yang berpotensi melanggar aturan:

1. Ketua P2SP Bukan Warga Setempat

Program revitalisasi sekolah dengan skema swakelola mensyaratkan keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Penunjukan ketua panitia dari luar desa rawan menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sesuai prinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat sekolah”.

2. Pelanggaran Prinsip Swakelola: Memakai Tenaga Kerja dari Luar Wilayah

Salah satu prinsip utama swakelola adalah memaksimalkan tenaga kerja lokal untuk menyerap tenaga kerja dan menekan biaya. Penggunaan 4 orang pekerja dari luar desa tanpa alasan teknis jelas dapat dinilai tidak sesuai juknis.

3. Kepala Sekolah Rangkap Jabatan/Double Job di Luar Daerah

Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendikbud No. 6 Tahun 2018, kepala sekolah wajib melaksanakan tugas manajerial, supervisi, dan kewirausahaan di satuan pendidikan secara penuh waktu. Bekerja di Pulau Jawa dan hanya pulang 2 minggu sekali jelas mengabaikan tugas pokok dan fungsi.

Sanksi Hukum dan Administratif yang Dapat Diterapkan

Atas dugaan pelanggaran tersebut, beberapa sanksi dapat dikenakan:

1. Sanksi Administratif ke Kepala Sekolah

Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala sekolah yang meninggalkan tugas tanpa izin dan merangkap jabatan dapat dikenai: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian. Dinas Pendidikan Lamsel berwenang melakukan pembinaan dan pemeriksaan.

2. Sanksi Penghentian/Pengevaluasian Dana

Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi, Dinas Pendidikan dan Inspektorat dapat menghentikan pencairan dana termin berikutnya dan melakukan audit. Pelaksana dapat diminta mengembalikan kerugian negara.

3. Sanksi Pidana Korupsi

Jika dalam audit ditemukan mark-up, fiktif, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya pidana penjara dan denda.

4. Evaluasi Panitia P2SP

Dinas Pendidikan dapat mengevaluasi dan mengganti kepengurusan P2SP jika tidak memenuhi syarat dan tidak mampu menjalankan prinsip swakelola sesuai juknis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Iklil Ghina Rosadi terkait permasalahan ini.

Warga berharap ada sidak dan audit segera agar dana Rp676 juta untuk anak-anak KB Melati benar-benar digunakan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

17 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

5 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago