Hukum Dan Kriminal

Kapolda Lampung Diminta Turun Tangan: Eksploitasi Tambang Silica Ilegal Diadiluwih Secepatnya Ditindak.

Pringsewu, Lampung, – Dugaan penyerobotan lahan dan penambangan silica ilegal yang dilakukan oleh Hi. S, seorang tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru yang mengerikan.  Warga mendesak Kapolda Lampung untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang diduga telah merugikan pemilik lahan dan mencoreng citra tokoh masyarakat.

Hi. S diduga telah melakukan penambangan batu silica secara ilegal di lahan seluas 7500 m² milik warga selama lebih dari 10 tahun tanpa izin.  Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Hi. S bahkan mengklaim lahan tersebut sebagai milik pekon kepada calon investor, padahal lahan tersebut jelas-jelas milik pribadi.  Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan perampasan hak milik.

Hi. S diduga melanggar Pasal 2 UU 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.  Penambangan ilegal ini diduga kuat bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan pihak lain.

Saat kami temui Hi. S di kediamannya membantah tuduhan tersebut dan mengklaim lahan tersebut milik pekon, namun klaim ini belum terverifikasi dan bukti-bukti perjanjian nya tidak bisa ditunjukan.

Hi. S mengakui adanya aktivitas penambangan, namun hanya menunjukkan izin galian C yang berlaku dari tahun 2010 hingga 2015, sementara aktivitas penambangan masih berlangsung hingga saat ini.  Ia berjanji akan menunjukkan bukti kepemilikan lahan, namun hingga saat ini belum dapat menunjukkannya.

Kasus ini menjadi preseden buruk yang menakutkan karena melibatkan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan.  Ketidakberdayaan pemilik lahan menghadapi kekuatan dan pengaruh Hi. S menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.

 

Dan kami berharap Kapolda Lampung diharapkan bertindak cepat dan tegas untuk menutup galian tersebut dan menegakkan keadilan, melindungi hak-hak warga, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan penyerobotan lahan.

 

Untuk menindak dan mengusut ada tambang silica ilegal milik Hi.S Senin Tim media dan LSM lingkungan hidup akan melaporkan tambang ilegal tersebut ke Polda Lampung agar dapat ditindak dan menangkap oknum-oknum yang bermain didalamnya dalam tempo waktu secepatnya.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung kembali berganti. Kombes Pol Eko Bagus Riyadi…

17 jam ago

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

5 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

5 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

6 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

6 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

6 hari ago