Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

Pringsewu, Lampung, – Dugaan penyerobotan lahan dan penambangan silica ilegal yang dilakukan oleh Hi. S, seorang tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru yang mengerikan.  Warga mendesak Kapolda Lampung untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang diduga telah merugikan pemilik lahan dan mencoreng citra tokoh masyarakat.

Hi. S diduga telah melakukan penambangan batu silica secara ilegal di lahan seluas 7500 m² milik warga selama lebih dari 10 tahun tanpa izin.  Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Hi. S bahkan mengklaim lahan tersebut sebagai milik pekon kepada calon investor, padahal lahan tersebut jelas-jelas milik pribadi.  Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan perampasan hak milik.

Hi. S diduga melanggar Pasal 2 UU 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.  Penambangan ilegal ini diduga kuat bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan pihak lain.

Saat kami temui Hi. S di kediamannya membantah tuduhan tersebut dan mengklaim lahan tersebut milik pekon, namun klaim ini belum terverifikasi dan bukti-bukti perjanjian nya tidak bisa ditunjukan.

Hi. S mengakui adanya aktivitas penambangan, namun hanya menunjukkan izin galian C yang berlaku dari tahun 2010 hingga 2015, sementara aktivitas penambangan masih berlangsung hingga saat ini.  Ia berjanji akan menunjukkan bukti kepemilikan lahan, namun hingga saat ini belum dapat menunjukkannya.

Kasus ini menjadi preseden buruk yang menakutkan karena melibatkan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan.  Ketidakberdayaan pemilik lahan menghadapi kekuatan dan pengaruh Hi. S menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.

 

Dan kami berharap Kapolda Lampung diharapkan bertindak cepat dan tegas untuk menutup galian tersebut dan menegakkan keadilan, melindungi hak-hak warga, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan penyerobotan lahan.

 

Untuk menindak dan mengusut ada tambang silica ilegal milik Hi.S Senin Tim media dan LSM lingkungan hidup akan melaporkan tambang ilegal tersebut ke Polda Lampung agar dapat ditindak dan menangkap oknum-oknum yang bermain didalamnya dalam tempo waktu secepatnya.(Red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *