Hukum Dan Kriminal

Diduga Mantan Anggota DPRD Serobot Tanah Warga Adiluwih

Pringsewu – Sangat tragis karena di lahan Seluas 7500m2 yang terletak di RT/RW ,06/02 diduga telah diserobot oleh (Hi.S) sang tokoh masyarakat pekon adiluwih kecamatan adiluwih kabupaten Pringsewu. sebagai seorang tokoh masyarakat juga mantan anggota dewan di era 2000an ini. seharusnya menjadi panutan baik bagi warga namun ini berbanding terbalik ia malah melakukan penambangan batu silica dilahan milik orang lain tanpa izin, pada pemiliknya. selasa,12/08/2025

Penyerobotan lahan itu dilakukan sudah lebih dari sepuluh tahun lalu. ironisnya sang tokoh berani menyatakan jika lahan tersebut adalah milik pekon saat menyampaikan kepada calon investor, ia mengaku bahwa lahan tersebut miliknya dan berbatasan dengan tanah milik desa.

padahal Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);

barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini;

barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini.

disampaikan oleh salah satu sumber yang di temui awak Media ini dan meminta untuk namanya tidak dipublikasikan bahwa tindakan itu semena mena,jika memang benar belum meminta izin keahlian waris pemilik lahan dimaksud padahal lahan yang ditambang itu bukan milik pekon apalagi miliknya namun sang mantan politisi yang pernah dua kali menjadi anggota DPRD itu dengan bar-bar melakukan operasi penambangan tanpa meminta ijin kepada pemilik lahan (ahli waris)

Saat awak media ini menelusuri siapa ahli waris dari pemilik lahan tersebut untuk di konfirmasi terkait kepemilikan lahan dan tindakan apa yang akan dilakukan melalui chat WhatsApp kepada kepala Pekon adiluwih belum ada keterangan yang akan disampaikan “nanti coba saya tanyakan sama yang bersangkutan mas,”

Diduga tindakan Hi. S yang telah mengeksploitasi lahan milik orang lain tanpa izin dari si pemilik demi untuk memperkaya diri sendiri tanpa izin kepada pemilik lahan ini perbuatan melawan hukum.

Saat awak media ini mengunjugi kediaman Hi.S sang tokoh dimaksud untuk di konfirmasi namun hanya ketemu dengan istrinya dan ditanya kemana pak Hi. lagi ke sawah atau kemana tadi sama anaknya apakah Hi.s menambang batu silica dilahan orang tanpa izin “,bukan itu lahan milik pekon jelasnya,”

Perlu dipertanyakan apakah adanya ijin yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait untuk proses pertambangan,apa bila tidak ada ijin yang seharusnya menjadi dasar pertambangan maka diharapkan dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menutup dan memperoses oknum yang bermain dalam kegiatan tambang silica tersebut.

(red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

18 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago