Ekonomi

Menyikapi Surat Terbuka dari Juwendra Asdiasyah untuk Wali Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – Menyikapi banyak pertanyaan-pertanyaan di medsos serta tiktok yang mempertanyakan bantuan hibah Pemkot sebesar 60 Miliar untuk bantuan ke kantor Kejati Lampung merupakan hal yang sangat lumrah yang di lakukan serta dikritisi masyarakat akan tetapi apakah Pemberian hibah itu dibolehkan..?

Pemerintah daerah atau Pemkot Bandar Lampung memang memiliki keterbatasan dalam membangun infrastruktur bagi instansi vertikal (Polres, Kodim, Perguruan Tinggi, Kejaksaan, Pengadilan, KPU dan Bawaslu, dst)

Secara hukum menurut, Pasal 298 ayat (6) UU 23/2014, pemberian legacy kepada Pemda agar dapat memberikan bantuan berupa hibah (bangunan) kepada instansi vertikal yang ada di daerah sepanjang mendukung pelayanan masyarakat,

Kemudian Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membolehkan pemberian hibah/barang/jasa dari Pemda kepada instansi vertikal dengan mekanisme yang ketat.

Artinya, Pemda diperbolehkan memberi dukungan jika memenuhi syarat: skema Hibah, maksudnya dapat memberikan hibah kepada lembaga vertikal bila mana dianggap penting mendukung pelayanan publik, tidak mengganggu belanja wajib daerah dan disetujui oleh DPRD dan telah dilaporkan ke Kemendagri.
Atas hal tersebut Pemkot telah menyesuaikan kekuatan anggaran, dengan membuat skema multi year, kemudian tidak langsung 60 milyar, akan tetapi secara bertahap.

Pandangan akan ada conflict of interest, tentu tidak, Konflik kepentingan bisa terjadi namun semua itu dapat di antisipasi dengan pencegahan dan tranparansi serta tidak mempengaruhi penegakan hukum.

Kemudian, Yusdianto menambahkan apakah kebijakan ini berpotensi mengganggu independensi atau integritas Kejati Lampung di mata publik?

Jawaban: tentu saya tidak, karena ini komitmen Pemda untuk mendukung peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum.

Ketika fasilitas kerja terpenuhi, Kejati dapat berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sistem kerja, yang pada akhirnya meningkatkan profesionalisme.

Dimana cetus dosen Fakultas Hukum Unila itu : Profesionalisme yang tinggi adalah benteng utama terhadap segala bentuk intervensi.

Selain itu juga melalui skema hibah gedung monimal mampu mendorong sinergi untuk Kepentingan Publik, dalam artian kedua lembaga (Pemkot dan Kejati) memiliki tujuan yang sama, yaitu: menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan hukum yang adil.

Kolaborasi dan sinergitas yang baik makan akan saling mendukung check in balance dari lembaga eksternal dalam setiap pengawasan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik, ujar Yusdianto yang juga selalu mendukung dalam kegiatan elemen anti korupsi di Lampung.

Di era Digitalisasi serta keterbukaan informasi publik ini, justru akan memupuk kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja sama demi kebaikan bersama.

Pemberian hibah bukan sebagai ancaman, atau adanya conflict of interest atau mengurangi indepensi, sebalinya justru akan sebaliknya dapat mendorong peluang strategis untuk membangun sinergi pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih serta clean and good gaverment.

Selain itu dengan suport hibah gedung bukan hanya sekadar bantuan fisik, melainkan juga investasi masa depan yang diharapan dapat memperkuat hubungan, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif antara pemkot dan Kejati.

Tujuannya adalah penegakan hukum yang lebih kuat dan efektif di daerah.

Apakah lebih tepat Pemkot membantu Kejari Bandar Lampung, mengingat Kejari merupakan mitra kerja langsung Pemkot, saya kira semua sama sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari instansi vertikal.

Yusdianto juga menambahkan, dampak jangka pendek, sedang dan panjang dari kebijakan pemeberian hibah gedung terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik ujarnya lagi.

Hal ini sebagai tanda serta langkah strategis yang saling menguntungkan, Jika dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini tidak hanya memperkuat sinergi antara Pemkot dan Kejati, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum secara keseluruhan.

Conclusinya:

Otonomi daerah memungkinkan Pemerintah daerah mendukung pembangunan infrastruktur instansi vertikal melalui mekanisme hibah, asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat. Namun, perlu penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi manfaat agar praktik ini tidak menggerus prinsip kemandirian fiskal dan tujuan utama desentralisasi,tutupnya.

Timred

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

4 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

4 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

5 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

5 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

5 hari ago

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Rp676 Juta Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Rangkap Jabatan di Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN – Program revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dengan…

5 hari ago