Pesawaran, Lampung – Warga Desa Cikantor, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk Pak AHMAT. Aktivitas penambangan ini diduga tidak memiliki izin dan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti air raksa dan merkuri, yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Limbah dari aktivitas penambangan ini telah mengganggu lingkungan sekitar, menimbulkan kekawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Warga berharap agar pihak berwajib, khususnya Kapolda Lampung, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal ini.
Penambangan emas ilegal merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang terkait.
Warga Desa Cikantor berharap agar Kapolda Lampung dapat memproses kasus ini secepatnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini.
Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…
Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…
Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…
Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…
Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…