Pesawaran, Lampung – Warga Desa Cikantor, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, melaporkan adanya dugaan penambangan emas ilegal oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk Pak AHMAT. Aktivitas penambangan ini diduga tidak memiliki izin dan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti air raksa dan merkuri, yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Limbah dari aktivitas penambangan ini telah mengganggu lingkungan sekitar, menimbulkan kekawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Warga berharap agar pihak berwajib, khususnya Kapolda Lampung, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal ini.
Penambangan emas ilegal merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang terkait.
Warga Desa Cikantor berharap agar Kapolda Lampung dapat memproses kasus ini secepatnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini.