Hukum Dan Kriminal

Diduga DLH Provinsi Lampung Tebang Pilih Dalam Penyegelan tambang Galian C di Sukabumi.. Diduga Ada Sesuatu…….!!!!!!!!!

Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Forkopimda melakukan penyegelan terhadap beberapa titik galian c di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.Pada Senin, 5 Mei 2025.

Terdapat tiga lokasi galian c di kelurahan campang raya namun hanya dua yang disegel,Yakni milik sing sing (syafei/Endel )di Jalan Alimudin Umar dan milik Yadi di Jalan Tirtayasa, Kampung Jumbleng. Sementara satu titik lagi, yang disebut milik Hendro dan berada di Jalan Tirtayasa sebelum SPBU Kedaung, justru belum tersentuh tindakan penyegelan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah dinas lingkungan hidup provinsi Lampung tebang pilih dalam menentukan galian c milik siapa yang harus disegel dan tidak disegel.

Warno salah satu warga sekitar galian c milik Hendro mengatakan lokasi jalan tirtayasa tepatnya sebelum SPBU Kedaung kerap banjir ketika hujan deras tetapi tidak sederas yang terjadi setelah adanya galian c.

” Memang sering banjir pak disini,tapi semenjak adanya galian c milik pak Hendro ini debit air semakin deras,air itu berasal dari lokasi galian yang mengalir kejalan sehingga sangat membahayakan pengguna jalan”. Ungkap

Dirinya mempertanyakan kepada pemerintah mengapa galian c milik Hendro tidak ikut disegel sementara galian c lainnya disegel,sebab galian c milik Hendro lah yang berdampak langsung ke masyarakat dan telah menyebabkan 1 orng kehilangan nyawa akibat banjir yang terjadi.

” Yang disana ditutup kok yang disini enggak ya?? Padahal lokasi galian c ini penyebab banjir yang terjadi dijalan ini, sampai mengakibatkan 1 orng meninggal dunia akibat deras nya arus air saat banjir kemarin pak”. Tambahnya

Dirinya berharap pemerintah dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan menertibkan semua galian c yang ada terutama galian c milik Hendro agar tak terulang kembali kejadian yang sama.

 

Ketika awak media meminta tanggapan Sahrial selaku camat Sukabumi mengenai tidak disegelnya galian c milik Hendro melalui via whatsapp dirinya menjawab hanya mendampingi dinas lingkungan hidup provinsi Lampung dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke dinas lingkungan hidup provinsi Lampung.

Awak media mencoba mengkonfirmasi hal yang sama kepada Evi diBidang Penindakan DLH Provinsi Lampung dalam balasannya Evi meminta sabar sebab dokumen dan kesesuaian nya sedang dicek oleh dinas lingkungan hidup kota bandar Lampung,dirinya juga meyakini adanya tindakan yang akan dilakukan.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

4 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

4 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

4 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

4 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

4 hari ago

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Rp676 Juta Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Rangkap Jabatan di Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN – Program revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dengan…

5 hari ago