Hukum Dan Kriminal

Debt Collector Bergaya Dewa, Dibungkam Hukum Bernyali

Channel news – Dalam jagat penegakan hukum yang kadang tampak seperti panggung sandiwara, di mana yang kuat sering memegang kendali dan yang lemah hanya bisa menunduk, hadir satu lakon berbeda dari Polda Jambi. Kali ini, hukum berdiri tegak, bukan sekadar berpose.

Kombes Pol Manang Soebeti, sang Dirreskrimum Polda Jambi, menabuh genderang keadilan. Ia tak sudi jalanan kota dijadikan ajang pamer otot oleh debt collector bertopeng hukum, yang menarik kendaraan bak algojo jalanan – tanpa izin, tanpa adab.

“Kami tak akan biarkan debt collector bergaya preman berkeliaran. Jika ada warga yang dirampas kendaraannya di jalan secara paksa, segera lapor. Kami tindak tegas!” tegasnya, dalam video yang kini viral di jagat maya.

Ucapan itu bagai palu hakim yang diketok di tengah sunyi, dan seketika disambut oleh Muhammad Ali – pengacara kondang yang dikenal tajam lidah dan pikirannya di bumi Lampung.

“Ini baru hukum bernyali, bukan sekadar jubah tanpa isi. Saya apresiasi langkah Kombes Manang. Debt collector bukan aparat. Jangan kebablasan seolah punya kuasa Tuhan di jalan raya,” lanjutnya.

Ali menyindir keras oknum penagih yang seakan hidup di luar naskah peraturan, dan ia menyerukan agar masyarakat tak gentar.

“Jangan mau ditakut-takuti. Hukum ada untuk melindungi, bukan menakut-nakuti dan UU Fidusia: Payung Hukum, Bukan Selimut Kegelapan

Sebagai latar hukum, praktik penarikan kendaraan dijamin oleh UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun tak bisa dilakukan semena-mena, sebab Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 mempertegas:

“Penarikan kendaraan tanpa izin pengadilan adalah ilegal. Harus ada putusan pengadilan jika debitur keberatan atau tidak sukarela menyerahkan kendaraan,” terangnya.

“Penarikan sepihak oleh debt collector tanpa surat tugas dan tanpa prosedur sah bisa digolongkan sebagai perampasan,”ujar Bung Ali

Sayangnya, masih banyak yang membaca undang-undang seperti novel fiksi: dilewati bagian pentingnya, ditafsir sesuka hati. Untunglah, kali ini ada Kombes Manang yang tak sekadar membaca hukum, tapi menegakkannya.

“Saya mengingatkan bahwa hukum bukan milik pemegang surat, tapi penjaga keadilan,”tutup Bung Ali pada Minggu (04/05/2025) di kantornya.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Diduga Langgar Aturan, PKBM SABILUL HIDAYAH Way Galih Pungut Spp Rp80 Ribu Meski Terima BOP Rp150 Juta

Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…

4 hari ago

Pemerintah Desa Tajur Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1

Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…

2 minggu ago

Tanda Tangan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Banyu Urip Dipalsukan dalam RAT ‎

Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…

2 minggu ago

PKBM Utama Desa Serdang Berikan Pendidikan Gratis bagi Pelajar Putus Sekolah di Lampung Selatan

Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…

2 minggu ago

Sinergi Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Drainase, Targetkan Titik Rawan Genangan di Kelurahan Gotong Royong.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…

2 minggu ago

H. Andika Wibawa Gelar Sosialisasi Perda di Provinsi Lampung, Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…

1 bulan ago