Hukum Dan Kriminal

Wah Ternyata Pengusaha Air Minum Isi Ulang AKA di Pekon Ambarawa diduga Belum Kantongi Izin

Pringsewu – Banyak warga resah diduga usaha air minum isi ulang kemasan dan RO Di pekon ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten pringsewu, Diduga tidak mengantongi izin.

Selaku aturan dari pemilik air minum isi ulang, sumber mata air dalam tanah wajib mempunyai Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah(SIPPAT) bahkan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) , Kabupaten pringsewu.

Berdasarkan pantauan awak media ini, saat menemui salah satu pengusaha sebut saja DLN ditanya terkait perizinan nya di jawab ” wah repot mas kita harus bongkar brangkas ” biasanya Pelaku usaha air minum isiulang yang di dapati’. “Berlanjut dari sumber air tanah’ tidak dapat menunjukan Surat Izin dari dinas terkait, Selasa 28/01/2025.

Adapun Aturan yang diduga dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Vepi Andriyanto Sekretaris LSM Topan-RI meminta pihak pelaku usaha air minum isi ulang, sumber bor air dalam tanah yang berada di dusun Karawang pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten pringsewu. “Agar mematuhi peraturan dari Pemerintah untuk melengkapi perizinan-Nya.

Ya yang kita inginkan semua pelaku usaha air minum di Kabupaten pringsewu agar mentaati peraturan dari Pemerintah, Dimulai dari izin pengolahan sumber air-Nya dan juga kelayakan kualitas air agar aman di konsumsi. “Saya meminta kepada Pemerintah untuk dapat menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkas nya
penulis : sugiyanto

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Diduga Langgar Aturan, PKBM SABILUL HIDAYAH Way Galih Pungut Spp Rp80 Ribu Meski Terima BOP Rp150 Juta

Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…

2 hari ago

Pemerintah Desa Tajur Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1

Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…

1 minggu ago

Tanda Tangan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Banyu Urip Dipalsukan dalam RAT ‎

Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…

2 minggu ago

PKBM Utama Desa Serdang Berikan Pendidikan Gratis bagi Pelajar Putus Sekolah di Lampung Selatan

Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…

2 minggu ago

Sinergi Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Drainase, Targetkan Titik Rawan Genangan di Kelurahan Gotong Royong.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…

2 minggu ago

H. Andika Wibawa Gelar Sosialisasi Perda di Provinsi Lampung, Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…

1 bulan ago