Pringsewu – Banyak warga resah diduga usaha air minum isi ulang kemasan dan RO Di pekon ambarawa kecamatan Ambarawa kabupaten pringsewu, Diduga tidak mengantongi izin.
Selaku aturan dari pemilik air minum isi ulang, sumber mata air dalam tanah wajib mempunyai Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah(SIPPAT) bahkan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) , Kabupaten pringsewu.
Berdasarkan pantauan awak media ini, saat menemui salah satu pengusaha sebut saja DLN ditanya terkait perizinan nya di jawab ” wah repot mas kita harus bongkar brangkas ” biasanya Pelaku usaha air minum isiulang yang di dapati’. “Berlanjut dari sumber air tanah’ tidak dapat menunjukan Surat Izin dari dinas terkait, Selasa 28/01/2025.
Adapun Aturan yang diduga dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.
Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Vepi Andriyanto Sekretaris LSM Topan-RI meminta pihak pelaku usaha air minum isi ulang, sumber bor air dalam tanah yang berada di dusun Karawang pekon Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten pringsewu. “Agar mematuhi peraturan dari Pemerintah untuk melengkapi perizinan-Nya.
Ya yang kita inginkan semua pelaku usaha air minum di Kabupaten pringsewu agar mentaati peraturan dari Pemerintah, Dimulai dari izin pengolahan sumber air-Nya dan juga kelayakan kualitas air agar aman di konsumsi. “Saya meminta kepada Pemerintah untuk dapat menindak tegas bagi pelaku usaha yang nakal tanpa izin agar hak perlindungan konsumen tetap terjaga,” pungkas nya
penulis : sugiyanto
Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…
Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…
Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…
Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…
Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…