Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan, diduga melanggar aturan Kementerian Pendidikan dengan menarik pungutan kepada peserta didik meski telah menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Ketua PKBM Sabilul Hidayah, Hoir Nas,S.Ag.,M.Pd., menjelaskan kepada awak media bahwasana lembaganya memiliki 200 peserta didik yang terdiri dari Paket A, Paket B, dan Paket C,PKBM Sabilul Hidayah mendapat alokasi BOP sebesar Rp150 juta.
Hoir Nas menambahkan ” besaran BOP per siswa yakni Paket A Rp.900 ribu, Paket B Rp.1,3 juta, dan Paket C Rp.1,5 juta. Kegiatan belajar dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan format waktu yang tidak menentu “. Jelasnya Rabu(15/04/2026)
Dari hasil temuan di lapangan, PKBM tersebut membebankan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) sebesar Rp80.000 per bulan kepada 200 peserta didik.
Saat dikonfirmasi, Hoir Nas mengakui adanya pungutan SPP Rp80.000 per bulan. Ketika ditanya apakah pungutan itu tidak melanggar aturan kementerian terkait larangan memungut biaya dari peserta didik penerima BOP, Hoir Nas membantah.
“Itu tidak melanggar. Dinas Pendidikan Lampung Selatan juga sudah mengetahui adanya pungutan SPP sebesar 80 ribu per bulan,” ujarnya. Ia bahkan menantang awak media untuk menunjukkan peraturan Kementerian Pendidikan yang melarang peserta didik penerima BOP ditarik pungutan dalam bentuk apa pun.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOP untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta Kesetaraan Tahun 2026, ditetapkan besaran alokasi dana BOP:
– Paket A: Rp1.300.000 per siswa/tahun
– Paket B: Rp1.500.000 per siswa/tahun
– Paket C: Rp1.800.000 per siswa/tahun
Dengan adanya dana tersebut, setiap PKBM dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan dengan dalih apa pun terhadap peserta didik yang telah tercover dana BOP.
Ombudsman Republik Indonesia menegaskan larangan pungutan tersebut berlaku mutlak. Sebab, dana BOP sudah disediakan untuk menanggung biaya operasional pendidikan. Apabila PKBM tetap melakukan pungutan, maka tindakan itu dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana.
Berdasarkan banyaknya ketidak cocokan antara keterangan Noir nas dengan peraturan kementrian yang ada,diharapkan aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa penggunaan bop serta mendalami pungutan spp yang dilakukan pihak PKBM sabilul hidayah kepada peserta didik yang mendapatkan dana bop dari pemerintah.(Red)
Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…
Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…
Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…
Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…
Bandar Lampung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan terus…