Bandar Lampung – Polsek Panjang menangkap pria berinisial FH (34), warga Way Lunik lantaran terlibat kasus pencurian barang berharga berupa 4 unit ponsel.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lamppung, AKBP Yonirizal Khova mengatakan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.
“Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian,” Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).
Resedivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 ini mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.
“4 buah ponsel dijual secara COD seharga 1,7 juta rupiah,” Kata Wakapolresta.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan ponsel curian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(Red)
Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…
Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…
Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…
Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…
Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…