Lampung

Punyimbang Adat Tegaskan Tanah Tanjung Kemala Tidak Adakaitannya Dengan Rejosari

Pesawaran – Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), dinilai menyesatkan dan memicu keresahan. Punyimbang Adat dan masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, Mereka menegaskan bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus tersebut.

Fakta atas pemberitaan kejadian tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah :
1. Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari Tidak ber HGU
Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997, tanah di Tanjung Kemala tidak memiliki dokumen HGU. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu, intinya saya Tegaskan antara yang terjadi di Tanjung Kemala sangat jauh berbeda kasus nya dengan yang ada di Rejosari, Kata Saprudin Tanjung.

2. Foto Pemberitaan yang Tidak Relevan
Hal yang seharusnya tidak terjadi sebagai media masa adalah penggunaan foto dalam pemberitaan yang tidak mencerminkan lokasi eksekusi, yang diberitakan oleh media heloindonesia.com, Foto tersebut justru memberi kesan seolah-olah kejadian itu berlangsung di Tanjung Kemala Desa Tamansari Kec. Gedung Tataan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa pers wajib menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. “Ini jelas upaya menggiring opini publik secara keliru dan merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang ada,” Kata Saprudin Tanjung.

3. Masyarakat Tantang PTPN untuk Tunjukkan Bukti HGU
Masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala, menantang pihak PTPN untuk menunjukkan dokumen HGU terkait lahan di Tanjung Kemala maupun Way Lima. Kami menantang PTPN 7, khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima, untuk menunjukkan dokumen resmi HGU atas tanah di Tanjung Kemala maupun Way Lima, Selain itu, masyarakat adat Way Lima juga mempertanyakan status tanah ulayat adat mereka yang selama ini dikelola oleh PTPN 7 unit usaha Way Lima. Masyarakat Adat Way Lima saat ini juga berencana mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan hak ulayat tersebut dalam waktu dekat. “Kami mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7 Way Lima. Masyarakat adat berkomitmen dan sudah berbincang banyak dengan kami, bahwa mereka akan memperjuangkan hak mereka,” Tegas Saprudin Tanjung.

Punyimbang Adat mendesak media untuk berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif. “Pemberitaan yang tidak akurat ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. Kami mengharapkan media menyampaikan fakta yang terverifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga kepercayaan publik dan kondusivitas masyarakat, dan jangan asal menyertakan foto dengan keterangan menyangkut adat, saya minta hargai lah adat sebagai mana amanah Undang-Undang untuk menghormati adat istiadat” ujarnya M. Yusuf Indra (Paksi Pemimpin).

Dengan pemberitaan ini, masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan para Ahli waris Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang akibat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan terkesan pembodohan karna tanpa data dan konfirmasi hingga menyebabkan berita yang tidak relevan terhadap hal tersebut.(Muchtar)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

4 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

4 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

5 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

5 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

5 hari ago

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Rp676 Juta Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Rangkap Jabatan di Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN – Program revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dengan…

5 hari ago