PESAWARAN – Pendirian tower Base Transceiver Station / BTS di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, memicu penolakan dari warga. Pasalnya, tower tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Sejumlah warga mengaku keberatan dengan keberadaan tower BTS di lingkungan mereka. Alasannya beragam, mulai dari kekhawatiran dampak kesehatan, estetika lingkungan, hingga prosedur perizinan yang dinilai tidak transparan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Talang Mulya, Jahroni, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proses pendirian tower sudah melalui tahap izin lingkungan.
“Untuk izin lingkungan sudah ada. Warga juga sudah bertanda tangan menyetujui adanya pendirian tower BTS dan sudah mendapatkan kompensasi,” ujar Jahroni saat ditemui di kantor desa, Senin,06/07/2026.
Namun saat disinggung terkait izin dari tingkat kabupaten, Jahroni mengaku tidak mengetahui statusnya.
“Untuk izin kabupaten silahkan menghubungi pihak rekanannya saja langsung,” ungkap Jahroni.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai regulasi, pendirian tower BTS wajib memiliki izin mendirikan bangunan dan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah setempat, selain persetujuan warga dan izin lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan perusahaan penyedia tower belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas tower tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, mereka meminta agar ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (Red)