Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai Rp676.078.000 menuai sorotan. Proyek dengan skema swakelola yang sudah berjalan 1 bulan dan progres 40% ini diduga melanggar juknis teknis dan administratif.

 

Berdasarkan data di lapangan, pembangunan mencakup 2 Ruang Kelas Baru, 1 ruang UKS, sumur bor, dan ruang bermain anak. Pengerjaan dilakukan 10 pekerja, terdiri dari 6 warga sekitar dan 4 orang dari luar Desa Sidomekar.

 

Ketua Panitia P2SP, Samadi, mengakui bukan warga setempat. “Saya bukan warga Sidomekar,” katanya.

 

Konsultan bernama Selamet disebut hanya hadir mengawasi 1-2 kali dalam seminggu.

 

Persoalan lain muncul pada Kepala KB Melati, Iklil Ghina Rosadi,S.I.Kom. Samadi menyebut kepala sekolah tidak ada di tempat karena “bekerja di Pulau Jawa” dan jika ada keperluan diwakilkan orang tua kepala sekolah.

 

Hal itu dibenarkan salah satu guru. “Benar kepala sekolah bekerja di Pulau Jawa. Terkadang 2 minggu sekali pulang,” ujarnya.

 

# 3 Dugaan Pelanggaran Juknis #

 

1.  Ketua P2SP Bukan Warga Setempat

    Swakelola wajib mengutamakan prinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat sekolah”. Penunjukan ketua dari luar desa rawan konflik kepentingan.

2.  Gunakan Tenaga Kerja Luar Wilayah

    Salah satu prinsip swakelola adalah menyerap tenaga kerja lokal. Penggunaan 4 pekerja dari luar desa tanpa alasan teknis dinilai tidak sesuai juknis.

3.  Kepala Sekolah Rangkap Jabatan

    Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2018, kepala sekolah wajib melaksanakan tugas manajerial secara penuh waktu. Bekerja di luar daerah dan hanya pulang 2 minggu sekali dinilai mengabaikan tupoksi.

 

Sanksi yang Dapat Diterapkan, Termasuk Jika Bukan PNS

 

1.  Sanksi Administratif

    Jika kepala sekolah berstatus PNS, dapat dikenai PP No. 94 Tahun 2021 mulai teguran hingga pemberhentian.

    Jika bukan PNS : Dinas Pendidikan Lamsel tetap berwenang mencopot dari jabatan kepala sekolah dan mencabut Surat Penugasan. Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kepala Sekolah juga dapat dihentikan karena tidak memenuhi beban kerja.

2.  Penghentian dan Audit Dana

    Dinas Pendidikan dan Inspektorat dapat menghentikan pencairan dana termin berikutnya dan melakukan audit. Jika ada kerugian negara, pelaksana wajib mengembalikan.

3.  Sanksi Pidana

    Jika ditemukan mark-up, fiktif, atau penyalahgunaan dana, dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4.  Evaluasi P2SP

    Dinas dapat mengevaluasi dan mengganti kepengurusan P2SP yang tidak memenuhi syarat.

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Iklil Ghina Rosadi belum memberikan keterangan resmi.

 

Tanggapan LSM LP2I: Laporkan ke Kejati dan Kejari Lamsel

 

LSM Lembaga Pengawasan Pembangunan Indonesia LP2I Lampung Syamsuddin menilai proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara dan anak didik.

 

“Kami menemukan 3 kejanggalan fatal. Swakelola tapi ketua panitianya orang luar, ada tenaga kerja luar, dan kepala sekolahnya tidak menjalankan tugas di tempat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Ketua LP2I Sabtu(05/09/2026)

 

Bung Syam menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk meminta audit investigasi terhadap penggunaan dana Rp676 juta tersebut.

 

“Kami juga mendesak Dinas Pendidikan segera mencopot kepala sekolah tersebut, PNS atau bukan. Jika dia tidak menjalankan tugas, maka tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Jangan sampai dana untuk PAUD dikorbankan karena kelalaian oknum,” tegasnya.

 

LP2I berharap ada sidak dan audit segera agar dana untuk anak-anak KB Melati digunakan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

 

Warga Sidomekar berharap aparat segera turun untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

 

*Data Proyek:

*Lokasi: KB Melati Sidomekar, Katibung

*Pagu: Rp676.078.000

*Skema: Swakelola

*Progres: 40%

Penulis: Redaksi

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *