Hukum Dan Kriminal

Lapor Pak Kapolda : Gelundungan Batu Border Milik Adih RT 008 Dusun 004 Masih Beroperasi.

Pesawaran – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa harapan jaya, Kecamatan kedondong, Kabupaten pesawaran, kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan beroperasi lagi dalam beberapa waktu terakhir.

 

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan mulai terlihat kembali sejak beberapa pekan lalu.

 

Para penambang disebut menggali di sejumlah titik untuk mencari material emas, meski sebelumnya lokasi tersebut sempat ditertibkan aparat.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

Foto : Red

BK salah satu warga mengatakan sebelumnya aparat kepolisian sudah turun menertibkan aktifitas tambang emas ilegal didesa harapan jaya namun kini mulai beraktifitas kembali.

 

” Sempet berhenti pak karna ada aparat kepolisian Dateng menutup aktifitas tambang ilegal disini,sekarang mulai beroperasi kembali pak penambangan nya “. Terang nya

 

” Coba cek pak diborderan pak andih RT 008 dusun 004 itu masih beroperasi gelundungan batu borderannya”. Tambah BK sembari menunjukan vidio dan foto aktifitas gelundungan batu borderan yang sedang beroperasi kepada awak media. Jumat (01/05/2026)

 

Dirinya berharap aparat dapat bertindak tegas dengan penambangan emas ilegal yang ada didesa nya yang dapat mengancam lingkungan dan dapat berpotensi merugikan negara.

 

Untuk diketahui Pasal tambang emas ilegal terutama diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI), serta Pasal 161 untuk pelaku yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal. Pelanggaran ini termasuk kegiatan tanpa izin, eksplorasi tanpa izin, produksi tanpa izin, bahkan sampai pengedaran hasil tambang ilegal, dan semua dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang. (Tim)

 

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Munas HIPMI di Novotel Picu Polemik, Ketua Pandawa Lampung Bersama Panglima GML Indonesia Lampung Minta Jaga Kondusivitas

Bandar Lampung – Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) yang dijadwalkan digelar pada…

2 hari ago

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Bandar Lampung - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

2 hari ago

Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Satgas MBG Kecamatan Tanjung Sari, Melakukan Evaluasi Sistem IPAL pada SPPG Wawasan

Tanjung Sari - Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tanjung Sari…

6 hari ago

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA…

1 minggu ago

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan…

1 minggu ago

DPRD Provinsi Lampung Teguhkan Komitmen Nilai-Nilai Pancasila dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang…

1 minggu ago