Hukum Dan Kriminal

Lapor Pak Kapolda : Gelundungan Batu Border Milik Adih RT 008 Dusun 004 Masih Beroperasi.

Pesawaran – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa harapan jaya, Kecamatan kedondong, Kabupaten pesawaran, kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan beroperasi lagi dalam beberapa waktu terakhir.

 

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan mulai terlihat kembali sejak beberapa pekan lalu.

 

Para penambang disebut menggali di sejumlah titik untuk mencari material emas, meski sebelumnya lokasi tersebut sempat ditertibkan aparat.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

Foto : Red

BK salah satu warga mengatakan sebelumnya aparat kepolisian sudah turun menertibkan aktifitas tambang emas ilegal didesa harapan jaya namun kini mulai beraktifitas kembali.

 

” Sempet berhenti pak karna ada aparat kepolisian Dateng menutup aktifitas tambang ilegal disini,sekarang mulai beroperasi kembali pak penambangan nya “. Terang nya

 

” Coba cek pak diborderan pak andih RT 008 dusun 004 itu masih beroperasi gelundungan batu borderannya”. Tambah BK sembari menunjukan vidio dan foto aktifitas gelundungan batu borderan yang sedang beroperasi kepada awak media. Jumat (01/05/2026)

 

Dirinya berharap aparat dapat bertindak tegas dengan penambangan emas ilegal yang ada didesa nya yang dapat mengancam lingkungan dan dapat berpotensi merugikan negara.

 

Untuk diketahui Pasal tambang emas ilegal terutama diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI), serta Pasal 161 untuk pelaku yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal. Pelanggaran ini termasuk kegiatan tanpa izin, eksplorasi tanpa izin, produksi tanpa izin, bahkan sampai pengedaran hasil tambang ilegal, dan semua dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang. (Tim)

 

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung kembali berganti. Kombes Pol Eko Bagus Riyadi…

12 jam ago

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

5 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

5 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

5 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

5 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

6 hari ago