Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

BANDAR LAMPUNG – Upaya peliputan program revitalisasi di SMA Negeri 11 Bandar Lampung yang seharusnya mendapat apresiasi, justru berujung dugaan diskriminasi dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. Awak media yang datang dengan tujuan positif untuk memberitakan program pemerintah itu dipersulit dengan dalih perizinan.

Peristiwa tersebut dialami oleh Candra Irawan, Pimpinan Redaksi cntv.id, bersama sejumlah awak media lainnya, Senin (29/09/2026).

Candra menjelaskan, kedatangannya ke SMA 11 Bandar Lampung murni untuk melakukan peliputan respon positif terkait program revitalisasi sekolah. Ia sudah mengutarakan maksud dan tujuan secara baik-baik dan terbuka.

“Sudah kita jelaskan tujuannya kita mau meliput program revitalisasi ini, berita yang kita suguhkan juga yang positif. Kita juga sudah jelaskan bahwa berita yang kita buat tidak ada biayanya alias gratis,” terang Candra.

Namun, oknum pihak SMA 11 Bandar Lampung terkesan menghalang-halangi dengan alasan tidak ada surat izin meliput di SMA 11.

Awak media pun akhirnya bisa melakukan Peliputan setelah ditengahi oleh Babinkantibmas yusroni yang hadir diundang pihak SMA 11.

Setelah peliputan awak media diundang untuk beristirahat di Polsek tekuk betung timur.

Kedatangan awak media disambut hangat oleh wakapolsek dan jajarannya.

Klaim Sekolah: Banyak Oknum Wartawan Minta Uang

Di sisi lain, pihak sekolah berdalih bahwa mereka sering didatangi banyak oknum wartawan yang mengaku ingin meliput revitalisasi, namun tidak ada pemberitaannya dan justru meminta uang liputan.

Kekhawatiran pihak sekolah atas maraknya oknum yang mengatasnamakan wartawan tersebut bisa dipahami. Namun, alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk menghalangi wartawan yang jelas identitas dan tujuan peliputannya positif serta profesional.

Penjelasan Hukum: Menghalangi Kerja Jurnalistik Adalah Pelanggaran Serius

Tindakan menghalang-halangi wartawan saat melakukan peliputan program yang menggunakan uang negara adalah tindakan keliru dan melawan hukum.

Berikut payung hukum yang melindungi kerja jurnalistik:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
– *Pasal 18 ayat (1):”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).”

2. Program Revitalisasi Adalah Objek Keterbukaan Informasi Publik

Revitalisasi sekolah menggunakan dana APBN/APBD, sehingga wajib untuk dipublikasikan. Hal ini diatur dalam:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
– UUD 1945 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Artinya, pihak sekolah sebagai badan publik justru seharusnya terbuka terhadap peliputan media, bukan malah menutup diri.

3. Soal Surat Izin Meliput

Dalam UU Pers tidak dikenal istilah “surat izin meliput” untuk meliput fasilitas publik yang didanai negara. Wartawan yang dilengkapi kartu identitas pers yang sah dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, haknya dilindungi undang-undang. Prosedur bertamu secara santun memang perlu, namun tidak boleh dijadikan alat untuk menghalangi.

Berimbang: Oknum Wartawan Nakal Harus Ditertibkan, Wartawan Profesional Jangan Dipukul Rata

Berita ini disajikan secara berimbang. Kami memahami keresahan pihak SMA 11 Bandar Lampung atas adanya oknum yang meminta uang liputan. Tindakan meminta uang tersebut jelas bukan perilaku wartawan profesional dan mencoreng profesi.

Namun solusinya bukan dengan menghalangi semua media. Solusinya adalah:

1. Cek legalitas media: Tanyakan kartu pers, surat tugas, dan PT medianya jelas.
2. Laporkan oknum: Jika ada yang meminta uang, laporkan ke Dewan Pers atau organisasi wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMA 11 Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya.

Warga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat memberikan pembinaan kepada pihak SMA 11 agar lebih terbuka terhadap insan pers dalam rangka transparansi program revitalisasi pendidikan.(Red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *