Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

LAMPUNG SELATAN, Senin (28/09/2026) – Polemik proyek revitalisasi Kelompok Bermain (KB) Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 676.078.000 kian memanas. Kini dugaan mengarah pada adanya keterkaitan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dengan pihak pengelola KB Melati.

 

Dugaan itu mencuat bukan tanpa alasan. Sikap bungkamnya Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Agus Heriyanto, setelah sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti laporan awak media, menimbulkan tanda tanya besar di publik.

 

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan polemik dalam proyek revitalisasi KB Melati Sidomekar, Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Heriyanto, sempat merespons.

 

Ia menyatakan akan segera memanggil pihak KB Melati Sidomekar untuk klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan.

 

Namun ironisnya, setelah janji itu dilontarkan, Agus Heriyanto justru tiba-tiba bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, Senin (28/09/2026), setiap upaya konfirmasi awak media terkait hasil pemanggilan tersebut tidak lagi dijawab. Pesan WhatsApp centang dua namun tak dibalas, telepon tidak diangkat.

 

 “Sebelumnya pak Sekdis bilang akan memanggil pihak KB Melati, tapi sampai hari ini ketika kami tanya lagi hasilnya bagaimana, beliau bungkam. Tidak ada jawaban sama sekali,” ungkap salah satu awak media yang mengikuti kasus ini.

 

Sikap bungkam inilah yang memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan pegiat kontrol sosial.

 

Publik pun mempertanyakan:

 

1. Ada apa dengan Dinas Pendidikan Lamsel Mengapa setelah berjanji akan memanggil, Sekdis justru memilih diam seribu bahasa?

 

2. Apakah ada keterkaitan Dinas dengan proyek tersebut?* Apakah bungkamnya Sekdis sebagai bentuk upaya melindungi pihak KB Melati Sidomekar?

 

3. Apakah revitalisasi senilai Rp 676 Juta itu sudah sesuai juknis? Mengingat dana revitalisasi satuan pendidikan PAUD memiliki petunjuk teknis yang ketat terkait penggunaan anggaran, transparansi, dan pelaporan.

 

Jika benar ada praktik “kocok bekam” atau kongkalikong antara oknum dinas dengan pihak penerima bantuan untuk menutupi dugaan penyimpangan, maka ini sudah masuk ranah serius.

 

Untuk menjaga keberimbangan berita, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini dugaan tersebut masih sebatas indikasi berdasarkan sikap bungkamnya pejabat terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

 

Namun, agar tidak menjadi bola liar, beberapa langkah harus segera dilakukan:

 

1. Kepala Dinas Pendidikan Lamsel harus buka suara. Jangan hanya Sekdis yang dikedepankan.

 

2. Inspektorat Lamsel Wajib Turun. Audit penggunaan dana Rp 676.078.000 tersebut, apakah sesuai RAB, apakah ada mark-up, dan apakah fisik bangunan sesuai laporan.

 

3. Transparansi Publik.Pihak KB Melati Sidomekar diminta membuka RAB dan laporan pertanggungjawaban dana revitalisasi tersebut kepada publik sebagai penerima dana negara.

 

Jika dalam audit ditemukan adanya pengurangan volume, pekerjaan fiktif, atau penyalahgunaan wewenang, maka pelakunya dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara.

 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan Pengelola KB Melati Sidomekar untuk mendapatkan hak jawab. (Tim Red)

 

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *