BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan penghalang-halangan kerja jurnalistik dalam peliputan program revitalisasi di SMA Negeri 11 Bandar Lampung kini menemui titik terang. Oknum yang diduga melakukan penghalangan tersebut mengerucut kepada Ayu, Bendahara P2SP SMA 11 Bandar Lampung.selasa ( 29/09/2026)
Ayu disebut-sebut sebagai pihak yang terkesan menghalang-halangi awak media dengan dalih tidak ada surat izin meliput di SMA 11, padahal awak media sudah menjelaskan tujuan kedatangan untuk peliputan positif terkait revitalisasi dan tanpa biaya.
Sikap Ayu ini sangat disayangkan, mengingat program revitalisasi adalah program negara yang dananya berasal dari rakyat dan wajib diketahui publik.
Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Bereaksi Tegas: Gak Boleh Menghalangi
Menanggapi dugaan penghalangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico,S.STP., M.H., memberikan respon tegas dan pro terhadap kemerdekaan pers.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan ulah oknum bendahara P2SP SMA 11 yang menghalangi peliputan, Thomas Amirico menjawab lugas:
“Konfirmasi aja ke sekolah. Nanti saya sampaikan juga ama pihak sekolah. Gak boleh menghalangi kalau ada yang mau meliput,”
Pernyataan Kadis ini menjadi angin segar dan penegasan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak mentolerir adanya oknum sekolah yang anti terhadap wartawan dan menutup-nutupi informasi publik.
Respon Thomas Amirico ini patut diapresiasi karena sejalan dengan amanat Undang-Undang.
Payung Hukum: Menghalangi Wartawan Bisa Dipidana
Untuk diketahui, kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum yang kuat:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3) menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Revitalisasi sekolah adalah informasi publik yang dananya dari APBN/APBD, wajib terbuka. Pihak sekolah sebagai badan publik tidak boleh menutup informasi.
3. Permendikbud tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan
Secara aturan, sekolah penerima revitalisasi justru wajib mempublikasikan progres fisik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Berimbang: Dua Sisi Harus Dievaluasi
Berita ini disajikan secara berimbang dan profesional.
Di sisi sekolah,mungkin ada trauma terhadap oknum yang mengaku wartawan lalu meminta uang. Hal itu wajar diwaspadai. Namun, tindakan Ayu selaku bendahara P2SP yang menghalangi wartawan yang sudah jelas identitasnya dan berniat meliput positif adalah tindakan yang keliru dan berlebihan.
Seharusnya, bendahara P2SP yang mengelola dana revitalisasi justru menjadi garda terdepan dalam transparansi, bukan menjadi pintu penghalang.
Di sisi wartawan,tetap harus mengedepankan kode etik, membawa identitas jelas, dan melakukan konfirmasi secara santun.(Red)