Hukum Dan Kriminal

Apresiasi Kinerja Cepat Polda Lampung: Laporan Warga Segera Ditindak, Oknum Jalani Hukuman Etik

BANDAR LAMPUNG – Kamis 30/07/2026 – Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan tidak terpuji oknum kepolisian, perkembangan terbaru diterima hari ini: pelapor telah menerima undangan resmi klarifikasi dari Bidang Propam Polda Lampung. Sebelumnya, laporan lengkap beserta seluruh bukti pendukung telah resmi diterima Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (27/7/2026).

Diketahui, seorang warga bernama Surya Agung Pradana (31 tahun) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serta perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Lampung. Pihak terlapor untuk keperluan pemberitaan ini disamarkan menggunakan inisial AJ.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber resmi di lingkungan Polda Lampung, oknum dengan inisial AJ tersebut telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman kode etik pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Kendati sanksi kedinasan telah diberikan, proses hukum perdata maupun pidana yang ditempuh oleh pelapor masih terus berjalan sesuai jalur yang berlaku.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Media, pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner untuk mendampingi perkara ini. Surat Kuasa bernomor 071/SKK/KH-SS/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 mencatat dugaan perselingkuhan yang dilakukan AJ selaku anggota Polda Lampung.

Surya Agung Pradana yang beralamat di Bumi Rejo, Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, menyatakan langkah ini diambil demi tegaknya keadilan dan kehormatan institusi kepolisian.

Rangkuman Fakta & Bukti Sejak Berita Sebelumnya

Dalam pelaporannya, terlampir bukti-bukti sah antara lain:

– Kartu Tanda Penduduk pelapor;
– Kutipan Akta Nikah sebagai dasar hukum;
– Jejak pesan WhatsApp yang menguatkan dugaan hubungan tidak wajar antara AJ dengan istri pelapor;
– Rekaman suara berisi nada ancaman dan tekanan dari pihak AJ;
– Bukti penerimaan laporan sistem Propam Polri nomor tiket 7B93-F2B4-20260727, diterima Mabes Polri pukul 12.52 WIB.

Perbuatan tersebut diduga melanggar aturan kedinasan, kode etik Polri serta norma kesusilaan. Saat dikonfirmasi waktu lalu, pihak AJ yang bertugas di Satreskoba/Dirnakoba Polda Lampung menanggapi singkat bernada acuh: “Hal tersebut toh sudah dilaporkan, mau apalagi?” dan menolak penjelasan lebih lanjut.

PERKEMBANGAN HARI INI: UNDANGAN KLARIFIKASI

Diketahui hari ini, pelapor bersama tim hukum telah mendapatkan undangan resmi dari Bidang Propam Polda Lampung untuk menghadiri pemeriksaan klarifikasi yang diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Merespons langkah cepat ini, Surya selaku pelapor menyampaikan apresiasi tinggi:
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kabag Bagyanduan, Litpers, serta Kabid Propam Polda Lampung yang telah bersikap SIGAP, PEKA, dan CEPAT TANGGAP merespons laporan masyarakat demi menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Lampung.”

HARAPAN TEGAKNYA KEADILAN

Pihak pelapor serta masyarakat luas berharap:

“AGAR HUKUM BERDIRI TEGAK LURUS, TEGAKKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA, WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH.”

Tim hukum menegaskan proses harus berjalan objektif tanpa pandang bulu. “Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan, bukan melanggar aturan yang ditegakkan sendiri,” ujar M. Hidayat Tri Ansori.

Hingga berita ini tayang, laporan tercatat sah di Mabes Polri, sanksi kode etik telah dijalani, dan jadwal pemeriksaan lanjutan di Polda Lampung telah ditetapkan. Media akan terus memantau perkembangan. Kami membuka hak jawab seimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai prinsip jurnalistik.

(Redaksi )

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

4 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

4 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

4 hari ago

Polsek Bumi Waras Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Parfum Milik Selebgram Bandar Lampung

Bandar Lampung – Seorang selebgram asal Bandar Lampung, Ikram Rizal (33), menjadi korban dugaan penggelapan…

4 hari ago

Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi, Lampung Siap Perkuat KDKMP

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)…

4 hari ago

Revitalisasi KB Melati Sidomekar Rp676 Juta Disorot: Ketua P2SP Bukan Warga Lokal, Kepsek Rangkap Jabatan di Pulau Jawa

LAMPUNG SELATAN – Program revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dengan…

5 hari ago