Infrastruktur

Program Revitalisasi SDN 10 Kedondong: Kejelasan Pengelolaan Dipertanyakan, Pelaksanaan Diduga Tidak Sesuai Prinsip Swakelola

Pesawaran— Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di UPTD SDN 10 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menuai tanda tanya besar terkait tata kelola dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
‎
‎Berdasarkan data yang tertera di lokasi, proyek bernilai Rp566.288.262,00 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan mencakup perbaikan tiga ruang kelas serta pembangunan pagar sekolah, dengan jangka waktu pelaksanaan 110 hari kalender terhitung sejak 8 September 2026 hingga selesai. Pelaksana tertulis adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
‎
‎Namun saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, pihak yang diduga bertindak sebagai pengawas bayangan memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Ketika ditanya siapa pengelola proyek serta susunan Pengelola Pendidikan dan Satuan Pendidikan (P2SP), orang tersebut menjawab tidak mengetahui.
‎
‎”Saya hanya ditunjuk mengawasi saja, ada pihak yang mengurusnya. Tanya saja ke pihak keamanan” ucapnya dengan wajah tampak gugup.
‎
‎Jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan mendalam awak media yang memantau pelaksanaan. Pasalnya, program revitalisasi dengan sistem swakelola seharusnya dikelola langsung oleh pihak sekolah yang melibatkan peran aktif masyarakat setempat, termasuk keberadaan P2SP yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dalam pengawasan.
‎
‎Hingga saat ini, belum terlihat kejelasan siapa sebenarnya yang memegang kendali pengelolaan anggaran dan pelaksanaan teknis proyek tersebut. Awak media mempertanyakan:
‎
‎Apakah pelaksanaan sepenuhnya sesuai ketentuan swakelola yang melibatkan sekolah dan masyarakat.
‎
‎Siapa sosok atau pihak di balik layar yang sebenarnya mengelola dana ratusan juta rupiah tersebut.
‎
Apakah pertanggungjawaban keuangan maupun teknis dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

‎Kami mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dan dinas teknis yang membidangi, untuk menelusuri lebih dalam struktur pengelolaan proyek ini. Keterbukaan informasi publik mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan negara maupun kepentingan pendidikan anak didik.
‎
‎Awak media akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mengundang pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan terbuka guna meluruskan segala keraguan yang muncul di tengah masyarakat.(Tim)
‎
‎
‎

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

19 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago