Hukum Dan Kriminal

Lapor Kapolda Lampung!!! Dugaan Penampungan Hasil Tambang Emas Ilegal & Peredaran Raksa di Kedondong, Muncul Kabar Dugaan Perlindungan Oknum Aparat

PESAWARAN – Praktik penampungan hasil belian tambang emas tanpa izin, peredaran bahan berbahaya berupa air raksa (merkuri), serta pembelian batu berkadar emas diduga berlangsung secara masif dan telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.selasa( 06/10/2026)

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat berinisial SH diduga berperan sebagai penampung pembelian emas, sekaligus pemasok bahan kimia beracun air raksa yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Kegiatan ini diduga berjalan tersistematis dan berlangsung sudah tahunan,serta adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang membekingi operasi ilegal tersebut.

 

Berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

Penyimpanan, Pembelian & Penjualan Hasil Tambang Tanpa Izin

Diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap orang yang menampung, mengangkut, menguasai, atau menjual hasil pertambangan yang tidak berasal dari pemegang izin sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

 

Peredaran & Penggunaan Air Raksa (Merkuri) Tanpa Izin

Melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — perdagangan bahan terlarang/tanpa izin, terancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, yang membatasi penggunaan dan peredaran merkuri secara ketat.

 

Serta Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — pelepasan bahan beracun berbahaya ke lingkungan yang membahayakan kesehatan dan ekosistem, terancam pidana penjara dan denda berat.

Dugaan Perlindungan/Membekingi oleh Oknum Aparat

 

Jika terbukti ada aparat yang melindungi atau membiarkan kegiatan ilegal demi keuntungan pribadi, dapat dijerat Pasal 12 huruf a/b/c UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara 4–20 tahun.

Juga dapat dikualifikasikan sebagai Pasal 28 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penyalahgunaan jabatan/kekuasaan.

Diharapkan Polda Lampung dapat turun dan menindak tegas oknum yang terlibat.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

19 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago