Hukum Dan Kriminal

Menguapnya APBD Diskominfotik Lampung di Jabatan Menggantung, JPSI Seret Dugaan Skandal KI dan KPID ke APH

Bandar Lampung — Lilitan polemik perpanjangan masa jabatan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung yang tak kunjung tuntas resmi meledak menjadi bola panas hukum.

Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) secara mendadak menghentikan wacana kompromi dan langsung melayangkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi pada Senin (5/10/2026), Ketua JPSI, Ichwan, menuding praktik mempertahankan para komisioner hingga penghujung 2026 bukan lagi sekadar kebiasaan buruk akibat kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat skema pembiaran terencana yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi melalui pengeluaran uang negara tanpa dasar hukum yang sah.

“Langkah kami mendesak APH bukan tanpa alasan. Perpanjangan masa kerja KI dan KPID Lampung yang berlarut-larut hingga akhir 2026 ini bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan dugaan pelanggaran regulasi yang berimbas langsung pada pengeluaran uang rakyat tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Ichwan dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurutnya seluruh pembiayaan kelembagaan ini bersumber dari APBD melalui DPA Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Setiap rupiah yang dicairkan untuk honorarium, tunjangan, maupun biaya operasional selama masa perpanjangan yang cacat prosedur tersebut wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika perpanjangannya menyalahi aturan, maka seluruh aliran dana itu berpotensi kuat menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

” Kami meminta APH segera turun tangan membongkar seluruh dokumen anggaran di Diskominfotik Lampung—mulai dari DPA, SPM, hingga SP2D. Jangan biarkan dalih keterlambatan seleksi dijadikan ‘cek kosong’ untuk menguras kas daerah secara ugal-ugalan tanpa transparansi,” lanjutnya.

Ichwan menegaskan bahwa kendati Pemprov mengantongi Keputusan Gubernur Nomor 675 Tahun 2023 tertanggal 15 November 2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota KI Lampung, legitimasinya dianggap telah kadaluwarsa secara substansi moral maupun regulasi untuk dijadikan tameng pencairan uang daerah secara ugal-ugalan.

Aktivitas kelembagaan seperti sidang sengketa informasi publik yang masih dipimpin komisioner lama hingga September 2026, di tengah stagnasi seleksi pejabat baru, dinilai sebagai celah berbahaya yang menyedot APBD Dinas Kominfotik Lampung hingga miliaran rupiah untuk honorarium, tunjangan, hingga biaya operasional yang ilegal secara prosedur.

Menurut JPSI, kunci pembuktian kasus ini terletak pada audit investigatif oleh APH atas dokumen DPA, RKA, SPJ, SPM, hingga SP2D pada Dinas Kominfotik Provinsi Lampung guna membongkar ke mana saja alokasi dana daerah tersebut mengalir selama masa perpanjangan yang tak bertepi.

Ichwan menandaskan bahwa perpanjangan masa jabatan lembaga publik sifatnya hanya darurat dan sementara, bukan cek kosong tanpa batas waktu yang bisa dimanfaatkan untuk menguras kas daerah.

“Jika proses perpanjangan dan penganggarannya terbukti melanggar aturan normatif, maka seluruh dana APBD melalui Dinas Kominfotik yang telah dicairkan wajib dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan APH didesak tidak ragu menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau” pungkasnya. (Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

16 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

5 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago