Lampung Selatan – Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung selatan dengan “Resmi melaporkan pekerjaan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung yang dikerjakan oleh CV Martha Abdi Karya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. terkait pembuatan tanggul sungai tidak sesuai dengan SOP/Spek dikerjakan Asal Asalan.
Warga perumahan RMI didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum LBH-PWRI dan Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal serta ketua DPC-PWRI Lamsel, juga beberapa organisasi kemasyarakatan dengan resmi melaporkan kasus ini, ke kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, Dengan nomor surat:001/AM.111/2025.
Atas Kegiatan:Dinas pengerjaan sumber daya Air Provinsi Lampung.
-Sub kegiatan: pembuatan tanggul sungai
-Pengerjaan: Perkuat tebing sungai desa tanjung ratu kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan (samping kantor Camat).
-Nomor kontrak: 600.1.4.1/057/1.03.02.1.009/KTR/PK/APND/VIII/2024.
-Nilai kontrak: Rp,586.800.000.
-Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
-Tahun Anggaran: 2024.
-Penyedia jasa kontruksi: CV.Martha Abdi Karya.
Padahal sebelum dibuatnya tanggul ini, turun derasnya hujan minimal satu hari satu malam, baru perumahan banjir, banjirnya pun tidak melampaui batas,”terang Aqmal.
Kerjaan tersebut, yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung, diduga menyebabkan penyempitan sungai dan banjir di Perumahan Ratu Mutiara Indah II. Warga mengeluhkan bahwa kerjaan tersebut dilakukan asal-asalan tanpa perencanaan yang jelas.
Berbeda, semenjak tanggul ini dibuat, dengan turunnya hujan lebat 2 jam saja lamanya debit Air sudah naek, bahkan Air nya deras sekali mas, karna dibangunnya tanggul ini oleh CV.MAK bibir sungainya di perkecil, masuk badan sungai sekitar 2,5 sampai 3 meter,”tutup Aqmal.
Menanggapi hal itu Khairuddin selaku humas ormas petir DPP Provinsi Lampung ikut mendukung adanya pelaporan warga, dirinya pun akan turun mendampingi dan mengawal pelaporan warga hingga tuntas.
” Saya mendukung warga perum RMI II yang melaporkan proyek yang diduga dikerjakan asal jadi itu kekejati Lampung,nanti kami ormas petir akan ikut mengawal proses nya sampai tuntas “. Ungkapnya kepada awak media
Khairuddin menambahkan dirinya berharap Kejati dapat mengungkap siapa saja oknum – oknum yang bermain dalam proyek tersebut sehingga dapat langsung menangkap mereka yang terindikasi merugikan negara.
” Semoga Kejati dapat segera memproses pelaporan warga perum RMI II dan bisa mengungkap dan menangkap siapa saja oknum yang bermain dan merugikan negara dalam proyek tersebut “. Harapnya (red)
BANDAR LAMPUNG – Konflik internal di tubuh PT Faza Satria Gianny mulai memanas. Kantor Hukum…
JAKARTA - Peringatan Hari Kartini 2026 pada kali ini mengangkat semangat emansipasi, kesetaraan gender, dan…
Merbau Mataram, [21 April 2026] – Situasi di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mekar…
Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…
Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…
Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…