Hukum Dan Kriminal

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook

Bandar Lampung – Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor.

Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban berinisial BRS (19), seorang mahasiswa, di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” kata AKP Ono Karyono, Jumat (12/6/2026).

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui bertugas memasarkan motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

“Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” ujar Ono.

Berdasarkan keterangan A, polisi bergerak cepat dan menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban beserta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Munas HIPMI di Novotel Picu Polemik, Ketua Pandawa Lampung Bersama Panglima GML Indonesia Lampung Minta Jaga Kondusivitas

Bandar Lampung – Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) yang dijadwalkan digelar pada…

5 hari ago

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Bandar Lampung - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

5 hari ago

Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Satgas MBG Kecamatan Tanjung Sari, Melakukan Evaluasi Sistem IPAL pada SPPG Wawasan

Tanjung Sari - Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tanjung Sari…

1 minggu ago

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA…

2 minggu ago

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan…

2 minggu ago

DPRD Provinsi Lampung Teguhkan Komitmen Nilai-Nilai Pancasila dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang…

2 minggu ago