Hukum Dan Kriminal

Miris, Kantor Pekon Sukoharjo Dua Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih dan Kosong Tanpa Pegawai di Jam Kerja

Sukoharjo – Pemandangan yang mengecewakan terlihat di Kantor Pekon Sukoharjo Dua, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis, 8 Mei 2025. Pada hari kerja tersebut, kantor pemerintahan tingkat pekon itu tidak mengibarkan bendera merah putih dan dalam kondisi sepi tanpa satu pun aparatur pemerintahan yang terlihat hadir hingga pukul 13.30 WIB.

Bendera merah putih sebagai simbol kedaulatan negara tidak terlihat berkibar di halaman kantor. Selain itu, pantauan langsung tim jurnallampung.com mendapati kantor dalam keadaan tertutup sebagian dan tidak tampak aktivitas pelayanan publik. Beberapa warga yang hendak mengurus administrasi mengaku kecewa karena tidak ada satu pun pegawai yang dapat ditemui.

Sebagai lembaga pelayanan publik di tingkat desa, aparatur pemerintah Pekon Sukoharjo Dua semestinya menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan masyarakat dan menunjukkan keteladanan dalam disiplin serta penghormatan terhadap simbol negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Pekon Sukoharjo Dua, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Saat waktu menunjukkan pukul 13.30 WIB—yang masih masuk jam kerja aktif—kantor dalam kondisi kosong tanpa ada petugas atau perangkat pekon yang hadir.

Ketidakhadiran aparatur pekon dan tidak dikibarkannya bendera merah putih bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya tanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja dan komitmen aparat pekon terhadap pelayanan publik dan penghormatan terhadap simbol negara.

Beberapa warga yang datang ke kantor merasa kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat pekon dalam menjalankan fungsi pelayanan.
“Saya ingin mengurus surat keterangan, tapi dari pagi sampai sekarang belum ada orang di kantor. Ini sangat mengecewakan. Kami butuh pelayanan, bukan kantor kosong,” ujar Sr, warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pekon Sukoharjo Dua mengenai alasan ketidakhadiran pegawai dan kelalaian dalam pengibaran bendera.

Sebagai ujung tombak pelayanan publik, pekon memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk hadir, melayani, serta memberi teladan. Ketidakhadiran aparatur dan pengabaian terhadap protokol kenegaraan seperti pengibaran bendera adalah bentuk kemunduran dalam pelayanan publik yang tidak boleh dianggap sepele.

(Muchtar)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Diduga Langgar Aturan, PKBM SABILUL HIDAYAH Way Galih Pungut Spp Rp80 Ribu Meski Terima BOP Rp150 Juta

Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…

4 hari ago

Pemerintah Desa Tajur Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1

Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…

2 minggu ago

Tanda Tangan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Banyu Urip Dipalsukan dalam RAT ‎

Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…

2 minggu ago

PKBM Utama Desa Serdang Berikan Pendidikan Gratis bagi Pelajar Putus Sekolah di Lampung Selatan

Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…

2 minggu ago

Sinergi Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Drainase, Targetkan Titik Rawan Genangan di Kelurahan Gotong Royong.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…

2 minggu ago

H. Andika Wibawa Gelar Sosialisasi Perda di Provinsi Lampung, Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…

1 bulan ago