Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

PESAWARAN – Praktik penampungan hasil belian tambang emas tanpa izin, peredaran bahan berbahaya berupa air raksa (merkuri), serta pembelian batu berkadar emas diduga berlangsung secara masif dan telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.selasa( 06/10/2026)

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat berinisial SH diduga berperan sebagai penampung pembelian emas, sekaligus pemasok bahan kimia beracun air raksa yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Kegiatan ini diduga berjalan tersistematis dan berlangsung sudah tahunan,serta adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum yang membekingi operasi ilegal tersebut.

 

Berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

Penyimpanan, Pembelian & Penjualan Hasil Tambang Tanpa Izin

Diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap orang yang menampung, mengangkut, menguasai, atau menjual hasil pertambangan yang tidak berasal dari pemegang izin sah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

 

Peredaran & Penggunaan Air Raksa (Merkuri) Tanpa Izin

Melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — perdagangan bahan terlarang/tanpa izin, terancam penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, yang membatasi penggunaan dan peredaran merkuri secara ketat.

 

Serta Pasal 43 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — pelepasan bahan beracun berbahaya ke lingkungan yang membahayakan kesehatan dan ekosistem, terancam pidana penjara dan denda berat.

Dugaan Perlindungan/Membekingi oleh Oknum Aparat

 

Jika terbukti ada aparat yang melindungi atau membiarkan kegiatan ilegal demi keuntungan pribadi, dapat dijerat Pasal 12 huruf a/b/c UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara 4–20 tahun.

Juga dapat dikualifikasikan sebagai Pasal 28 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penyalahgunaan jabatan/kekuasaan.

Diharapkan Polda Lampung dapat turun dan menindak tegas oknum yang terlibat.(Red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *