Hukum Dan Kriminal

Lapor Kapolda Lampung!!! Dua Pengawas SPBU Kedamaian Diduga Salurkan Solar Subsidi Ilegal.

BANDAR LAMPUNG– Praktik dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis solar secara tidak wajar diduga terjadi di SPBU 24.351.126, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

 

Dua pengawas SPBU berinisial E dan U diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang sudah berlangsung setiap hari tersebut.

 

Informasi ini disampaikan sejumlah warga sekitar yang resah karena antrean puluhan mobil langsir menimbulkan kemacetan parah di pintu masuk SPBU dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari pada pagi dan sore hari.

 

“Sudah berlangsung lama. Setiap pagi dan sore pasti begitu. Mobil langsir antre sampai menumpuk, jalan jadi macet total. Warga sangat terganggu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (11/9/2026).

 

Diduga Ada Oknum yang Membekingi

 

Warga juga menyebut adanya dugaan pengamanan dari oknum tertentu berinisial I yang disebut berasal dari kesatuan TNI Marinir. Keberadaan oknum tersebut diduga membuat praktik ini berjalan secara terbuka tanpa ada tindakan pencegahan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 24.351.126, kedua pengawas yang disebut, dan oknum yang disebut belum dapat dikonfirmasi.

 

Merasa dirugikan, warga meminta Kapolda Lampung dan instansi terkait segera:

1.  Mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi

2.  Menghentikan kegiatan penyaluran solar bersubsidi secara ilegal di lokasi

3.  Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan

4.  Menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku

 

Berdasarkan penelusuran, praktik ini diduga melanggar:

1.  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas

    Pasal 22 ayat (2): Dilarang menyalurkan BBM yang tidak sesuai ketentuan.

    Pasal 45: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2.  Peraturan BPH Migas No. 1/2016 dan No. 4/2020

    Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak tidak berhak dan mewajibkan penyaluran sesuai kuota.

3.  UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

    Pasal 287: Kendaraan yang berhenti/parkir hingga menyebabkan kemacetan dapat dipidana denda Rp500.000.

4.  UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

    Jika terbukti merugikan keuangan negara.

 

Selain itu, PP No. 71 Tahun 2014 menegaskan BBM subsidi hanya boleh dijual kepada konsumen yang memenuhi syarat.

 

Warga Kedamaian berharap aparat segera melakukan sidak dan penyelidikan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.

 

“Kami hanya minta keadilan dan jalan bisa lancar lagi. BBM subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun dan dijual,” kata warga.

 

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk menghentikan potensi kerugian negara dan keresahan masyarakat.(Jhn)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Revitalisasi Trotoar Jalan Jenderal Sudirman Enggal Senilai Rp8,8 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah melakukan revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman,…

3 hari ago

Carut Marut Proyek Revitalisasi Di KB Melati sidomekar,Disdik Lampung Selatan Akan Panggil Kepala Sekolah.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

3 hari ago

Sidang Ketiga Perkara Waris No. 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di PA Pringsewu Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Pringsewu, Lampung – Sidang perkara perdata gugatan waris Nomor 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di Pengadilan Agama (PA) Pringsewu…

3 hari ago

Ketum DPP For-WIN Serahkan Penghargaan Lomba Menulis Artikel Di Hotel Ibis Cikini

Jakarta - Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nusantara (For--WIN), Aminudin, SP didampingi Sekretaris Jendral…

3 hari ago

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung kembali berganti. Kombes Pol Eko Bagus Riyadi…

4 hari ago

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

1 minggu ago