Hukum Dan Kriminal

Sidang Ketiga Perkara Waris No. 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di PA Pringsewu Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Pringsewu, Lampung – Sidang perkara perdata gugatan waris Nomor 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di Pengadilan Agama (PA) Pringsewu kembali ditunda.

Perkara tersebut mempertemukan Katimun sebagai Penggugat melawan Suparsono sebagai Tergugat. Sidang ketiga yang dijadwalkan pada Selasa, 07 September 2026, kembali ditunda oleh Majelis Hakim.

Penundaan ini tercatat sebagai penundaan kedua dari tiga jadwal persidangan yang telah berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak Tergugat.

Suparsono yang ditemui awak media usai persidangan mengaku selalu hadir dan patuh pada setiap panggilan sidang. Dengan logat Jawa yang kental, ia mengungkapkan kekecewaannya.
“Uwes ping telu sidang, ping pindo nggak sido, jare ditunda. Mboh pie mas, dadi wong cilik kok angel men golek keadilan. Sembarang wes tak turuti tapi kok ngene, opo yo tenan nek hukum kui mbingungke wong cilik,” ujar Suparsono.

Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, pernyataannya bermakna:

“Sudah tiga kali sidang, dua kali ditunda. Ada apa dengan perkara ini? Saya sebagai pihak Tergugat yang selalu hadir jadi cemas. Sebagai rakyat jelata yang awam akan hukum, pertanyaannya begini kah proses hukum di Republik Indonesia,” tegasnya.

Senada, Kuasa Hukum Tergugat, Dainuri, S.H., juga mempertanyakan alasan penundaan yang berulang tersebut.

Saat ditanya awak media terkait alasan penundaan, Dainuri menyampaikan dugaan penyebabnya.

“Alasan penundaan, kami duga karena adanya permintaan intervensi dari saudara Yeri Subiyanto yang mengaku sebagai kuasa pendamping dari pihak Katimun selaku Penggugat,” jelas Dainuri.

Pihak Tergugat berharap pada jadwal sidang selanjutnya tidak ada lagi penundaan dan persidangan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga perkara segera mendapatkan kepastian hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali akan digelar pada 21 September 2026.

Hingga berita ini dirilis, pihak Pengadilan Agama Pringsewu maupun pihak Penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan tersebut.

Penulis: Sugiyanto

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Carut Marut Proyek Revitalisasi Di KB Melati sidomekar,Disdik Lampung Selatan Akan Panggil Kepala Sekolah.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

43 menit ago

Ketum DPP For-WIN Serahkan Penghargaan Lomba Menulis Artikel Di Hotel Ibis Cikini

Jakarta - Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nusantara (For--WIN), Aminudin, SP didampingi Sekretaris Jendral…

1 jam ago

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung kembali berganti. Kombes Pol Eko Bagus Riyadi…

19 jam ago

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

5 hari ago

LSM LP2I Surati Kejati Dan Kejari Lampung Selatan Untuk Audit Proyek Revit Di KB Melati Sidomekar.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

5 hari ago

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Kopdes Perkuat Ekonomi Desa

Bandar Lampung, Lampung – Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya pembentukan Koperasi…

6 hari ago