BANDAR LAMPUNG– Praktik dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis solar secara tidak wajar diduga terjadi di SPBU 24.351.126, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Dua pengawas SPBU berinisial E dan U diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang sudah berlangsung setiap hari tersebut.
Informasi ini disampaikan sejumlah warga sekitar yang resah karena antrean puluhan mobil langsir menimbulkan kemacetan parah di pintu masuk SPBU dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari pada pagi dan sore hari.
“Sudah berlangsung lama. Setiap pagi dan sore pasti begitu. Mobil langsir antre sampai menumpuk, jalan jadi macet total. Warga sangat terganggu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (11/9/2026).
Diduga Ada Oknum yang Membekingi
Warga juga menyebut adanya dugaan pengamanan dari oknum tertentu berinisial I yang disebut berasal dari kesatuan TNI Marinir. Keberadaan oknum tersebut diduga membuat praktik ini berjalan secara terbuka tanpa ada tindakan pencegahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 24.351.126, kedua pengawas yang disebut, dan oknum yang disebut belum dapat dikonfirmasi.
Merasa dirugikan, warga meminta Kapolda Lampung dan instansi terkait segera:
1. Mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi
2. Menghentikan kegiatan penyaluran solar bersubsidi secara ilegal di lokasi
3. Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan
4. Menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku
Berdasarkan penelusuran, praktik ini diduga melanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Pasal 22 ayat (2): Dilarang menyalurkan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 45: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Peraturan BPH Migas No. 1/2016 dan No. 4/2020
Melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak tidak berhak dan mewajibkan penyaluran sesuai kuota.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 287: Kendaraan yang berhenti/parkir hingga menyebabkan kemacetan dapat dipidana denda Rp500.000.
4. UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Jika terbukti merugikan keuangan negara.
Selain itu, PP No. 71 Tahun 2014 menegaskan BBM subsidi hanya boleh dijual kepada konsumen yang memenuhi syarat.
Warga Kedamaian berharap aparat segera melakukan sidak dan penyelidikan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas.
“Kami hanya minta keadilan dan jalan bisa lancar lagi. BBM subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun dan dijual,” kata warga.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk menghentikan potensi kerugian negara dan keresahan masyarakat.(Jhn)