LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai Rp676.078.000 menuai sorotan. Proyek dengan skema swakelola yang sudah berjalan 1 bulan dan progres 40% ini diduga melanggar juknis teknis dan administratif.

Berdasarkan data di lapangan, pembangunan mencakup 2 Ruang Kelas Baru, 1 ruang UKS, sumur bor, dan ruang bermain anak. Pengerjaan dilakukan 10 pekerja, terdiri dari 6 warga sekitar dan 4 orang dari luar Desa Sidomekar.
Ketua Panitia P2SP, Samadi, mengakui bukan warga setempat. “Saya bukan warga Sidomekar,” katanya.
Konsultan bernama Selamet disebut hanya hadir mengawasi 1-2 kali dalam seminggu.
Persoalan lain muncul pada Kepala KB Melati, Iklil Ghina Rosadi,S.I.Kom. Samadi menyebut kepala sekolah tidak ada di tempat karena “bekerja di Pulau Jawa” dan jika ada keperluan diwakilkan orang tua kepala sekolah. 
Hal itu dibenarkan salah satu guru. “Benar kepala sekolah bekerja di Pulau Jawa. Terkadang 2 minggu sekali pulang,” ujarnya.
# 3 Dugaan Pelanggaran Juknis #
1. Ketua P2SP Bukan Warga Setempat
Swakelola wajib mengutamakan prinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat sekolah”. Penunjukan ketua dari luar desa rawan konflik kepentingan.
2. Gunakan Tenaga Kerja Luar Wilayah
Salah satu prinsip swakelola adalah menyerap tenaga kerja lokal. Penggunaan 4 pekerja dari luar desa tanpa alasan teknis dinilai tidak sesuai juknis.
3. Kepala Sekolah Rangkap Jabatan
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2018, kepala sekolah wajib melaksanakan tugas manajerial secara penuh waktu. Bekerja di luar daerah dan hanya pulang 2 minggu sekali dinilai mengabaikan tupoksi.
Sanksi yang Dapat Diterapkan, Termasuk Jika Bukan PNS
1. Sanksi Administratif
Jika kepala sekolah berstatus PNS, dapat dikenai PP No. 94 Tahun 2021 mulai teguran hingga pemberhentian.
Jika bukan PNS : Dinas Pendidikan Lamsel tetap berwenang mencopot dari jabatan kepala sekolah dan mencabut Surat Penugasan. Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kepala Sekolah juga dapat dihentikan karena tidak memenuhi beban kerja.
2. Penghentian dan Audit Dana
Dinas Pendidikan dan Inspektorat dapat menghentikan pencairan dana termin berikutnya dan melakukan audit. Jika ada kerugian negara, pelaksana wajib mengembalikan.
3. Sanksi Pidana
Jika ditemukan mark-up, fiktif, atau penyalahgunaan dana, dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Evaluasi P2SP
Dinas dapat mengevaluasi dan mengganti kepengurusan P2SP yang tidak memenuhi syarat.
Tanggapan Dinas Pendidikan Lamsel*
Menanggapi sorotan tersebut, Dinas Pendidikan Lampung Selatan menyatakan akan melakukan verifikasi.
“Waalaikumsalam Pak Candra, izin untuk isu tersebut di atas, meskipun program revit bukan dalam pengelolaan langsung Disdik, kami berterima kasih atas info yang disampaikan sebagai kontrol sosial, sehingga Disdik dapat melakukan pembinaan dan pengawasan,” balas Agus Heriyanto selaku sekretaris Disdik Lamsel melalui pesan WhatsApp.
“Insyaallah kami akan tugaskan Tim untuk memverifikasi info ini dengan acuan juknis dan regulasi yang berlaku. Kami akan berkabar tentang update isu ini,” lanjutnya.
Dalam pesan terpisah, Agus heriyanto juga menyampaikan bahwa tim sudah berupaya menghubungi pihak KB, namun belum dapat bertemu kepala sekolah.
“Pak, izin tadi ada demo di Disdik mengenai sengketa perdata antara LSM dan salah satu sekolah. Jadi tim menghubungi KB agak siang. Tapi ternyata belum bisa bertemu dengan kepsek. Namun begitu, kami tetap berharap ditunda sampai dengan pertemuan dengan kepsek nya, Pak.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KB Melati Iklil Ghina Rosadi belum dapat dikonfirmasi.
Warga Desa Sidomekar berharap aparat segera turun untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan dana Rp676 juta benar-benar untuk kepentingan anak didik.(Red)