Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

BANDAR LAMPUNG – Keberadaan juru parkir atau jukir di lingkungan SMP Negeri 2 Bandar Lampung memicu keluhan sejumlah wali murid. Pasalnya, kemunculan jukir dinilai janggal dan mengarah pada pungutan liar di lingkungan sekolah negeri.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena jukir hanya muncul pada saat mereka hendak meninggalkan halaman sekolah.

 

“Jukirnya seperti hantu. Saat masuk halaman sekolah tidak ada, tapi giliran mau keluar gedung sekolah tiba-tiba muncul,” ungkap WT, salah seorang wali murid, Selasa (30/6/2026).

 

WT mengaku tidak ada paksaan secara verbal untuk membayar. Namun, sikap jukir dinilai menimbulkan tekanan psikologis sehingga wali murid merasa tidak enak jika tidak memberi uang.

 

“Meskipun dibilang tidak wajib, tapi sikapnya membuat kami mau tidak mau ngasih uang parkir,” lanjut WT.

Ia pun mempertanyakan legalitas keberadaan jukir tersebut. Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan.

“Apakah dibenarkan sekolah negeri punya jukir? Bukankah lingkungan sekolah tidak boleh ada pungli?” tanya WT.

WT berharap Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas untuk menyelesaikan keresahan wali murid SMPN 2 Bandar Lampung.

Hasil penelusuran awak media di lokasi pada hari yang sama membenarkan adanya seorang jukir yang mengatur arus keluar-masuk kendaraan roda dua dan roda empat di halaman SMPN 2 Bandar Lampung.

Awak media juga menyaksikan sejumlah wali murid memberikan uang dengan nominal bervariasi kepada jukir tersebut tanpa adanya karcis atau bukti pembayaran resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status jukir dan peruntukkan dana yang dikumpulkan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Dana operasional sekolah termasuk keamanan dan kebersihan seharusnya telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS. (Red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *