Hukum Dan Kriminal

Dua Komplotan Curanmor 9 TKP di Bandar Lampung Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Mahasiswa

Bandar Lampung – Polisi meringkus dua komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari dua komplotan tersebut, Petugas berhasil meringkus 4 orang pelaku asal Lampung Timur, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Komplotan pertama berjumlah 5 orang pelaku yaitu BA (21), HHM (20), dan AD (21), sedangkan 2 orang lainnya yaitu RD dan VR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan kedua yaitu SN (23) dan IE (DPO).

Polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur lantaran keempat pelaku melakukan perlawanan saat akan dilakukan upaya penangkapan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa komplotan ini sudah 9 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

“Total ada 9 TKP, ada di wilayah hukum Polsek Kedaton, Wilayah Sukarame dan Kemiling,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 5 unit sepeda motor, dimana 3 sepeda motor hasil curian dan 2 sepeda motor sebagai alat yang digunakan para pelaku.

Disalah satu TKP di Sukarame, Komplotan BA (21) berhasil mengambil 2 unit sepeda motor dalam sekali beraksi.

“Di salah satu kostan di wilayah Sukarame, mereka berhasil mengambil 2 unit sepeda motor, dengan terlebih dahulu merusak gembok pagar,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini melakukan hunting dan berjalan mulai dini hari sampai subuh.

“Mereka ini spesialis subuh, jadi mainnya di waktu subuh, kemudian masih sistem hunting, ketika melihat kondisinya aman, mudah untuk diambil, barulah mereka beraksi,” Kata Kapolresta.

Kawanan ini merusak gembok pagar mereka menggunakan kunci L dan merusak kontak sepeda motor pakai kunci Letter T.

Kapolresta menambahkan bahwa dari 4 pelaku yang berhasil ditangkap, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa di sebuah Universitas Negeri di Bandar Lampung, yaitu berinisial HHM.

“Ini yang masih kami dalami, apakah memang dengan hal itu, kemudian pelaku HHM menampung teman-temannya dulu, baru beraksi, karena mereka berasal dari desa tempat tinggal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook

Bandar Lampung – Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor.…

16 jam ago

Munas HIPMI di Novotel Picu Polemik, Ketua Pandawa Lampung Bersama Panglima GML Indonesia Lampung Minta Jaga Kondusivitas

Bandar Lampung – Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) yang dijadwalkan digelar pada…

5 hari ago

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Bandar Lampung - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

5 hari ago

Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Satgas MBG Kecamatan Tanjung Sari, Melakukan Evaluasi Sistem IPAL pada SPPG Wawasan

Tanjung Sari - Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tanjung Sari…

1 minggu ago

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA…

2 minggu ago

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan…

2 minggu ago