Pringsewu – Hampir tiga bulan sudah, paska sidak Tim komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu yang dipimpin langsung oleh Suryo Cahyono,SH ketua komisi 1 pada Jumat, 01/09/2023. Banyaknya temuan dugaan penyimpangan serta kegiatan fiktif yang menggunakan Dana desa tahun anggaran, 2020, 2021, 2022 dan diduga dilakukan oleh kepala pekon Sukoharjo 3 barat.
Banyaknya temuan indikasi korupsi maka komisi 1 kala itu memerintahkan agar kepala pekon mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu yg telah ditentukan.
Terkait hal tersebut Syamsudin ketua umum LP2i akan melaporkan Gunarto kepala Pekon Sukoharjo 3 barat ke Tipikor,Kejari dan Kejati untuk secepatnya dapat diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Ini sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan terkait proses pemeriksaan kepala Pekon Sukoharjo 3 barat,ini jadi pertanyaan kita semua mengenai kinerja inspektorat kabupaten Pringsewu kenapa sampai saat ini kasus ini seolah-olah mengambang karna itu saya akan menyurati Tipikor Polda Lampung,kejari dan Kejati untuk memeriksa kepala Pekon tersebut “. Ungkap bung Syam
Dilanjutkan bung Syam dirinya berharap dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Tipikor Polda Lampung,Kejari dan Kejati dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Pekon Sukoharjo 3 barat dan dapat segera memproses hukum karena telah dengan sengaja merugikan negara dan masyarakat terutama Pekon Sukoharjo 3 barat.
” Doakan saja semoga dengan diperiksa ( Tipikor Polda Lampung,Kejati dan Kejari )
Semua dapat terungkap dan nanti kita akan kawal terus sampai yang bersangkutan menerima proses hukum atas perbuatan nya yang telah merugikan negara dan masyarakatnya “. Tegas bung syam ( Tim red)