Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

Pesawaran – Desa Suka Maju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali digegerkan dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan emas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.

KR Salah satu warga setempat mengatakan tambang tersebut milik Najib
Ketua pemuda Desa suka maju.

” tambang itu setahu kami warga punya NAJIB pak,warga desa suka maju, sudah 1 Tahun belakangan ini dia Mengali bebatun yang di gali dari dalam tanah dan dialuskan dengan alat gelundungan”. Ungkapnya

KR melanjutkan ” dalam proses peleburan nya pun dia menggunakan bahan kimia merkuri Raksa dan air keras sementara limabah nya menyerap ke sumur-sumur lingkungan tetangga”. Jelasnya

Untuk diketahui (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pelaku: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sanksi pidana:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah

Aktivitas penambangan emas ilegal ini diduga dilakukan dengan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tanpa izin resmi dari pemerintah. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan air keras juga dilaporkan terjadi dalam proses penambangan, sehingga menimbulkan risiko besar bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Oleh sebab itu diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak dan memproses oknum-oknum pelaku tambang ilegal yang sangat merugikan negara serta mengancam kesehatan warga sekitar.(Red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *