Lampung

Shohendra Gunawan minta Bawaslu Tindak tegas Terkait Dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan mantan Bupati

Pringsewu-Pelanggaran Berkampanye di masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa yang diduga dilakukan oleh salah satu Timses Paslon Bupati Pringsewu yang juga merupakan Mantan Bupati Pringsewu Sujadi terus bergulir menjadi sorotan Publik.sabtu 09/11/2024

Rekan media yang sebelumnya menemui Mediansyah Resaputra Div penanganan Pelanggaran pada kamis 7/11 /24 menyampaikan kalau batas tunggu dari 2 kali undangan yang diberikan kepada Sujadi mantan Bupati Pringsewu Sabtu 8/11/24. Dan selanjutnya Bawaslu akan segera menggelar Rapat Pleno untuk dugaan pelanggaran yang telah di lakukan Mantan Bupati Sujadi dengan berkampanye di Masjid Sukawati Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa.

Di hubungi rekan media melalui telpon selulernya untuk menanyakan Hasil dari Rapat Pleno yang di gelar Bawaslu pada Jumat 8/11/24 di kantor Bawaslu yang berada di Jalan Kesehatan Podomoro, Ketua Bawaslu Suprondi menyampaikan kalau mereka masih dalam proses menggabungkan data ke dalam pengambilan keputusan, Ya kami masih dalam Proses ANALISIS HUKUM dan sedang di buat, In Shaa Allah dalam 2 atau tiga hari ini sudah ada hasilnya,Untuk rekan rekan media memerlukan Informasi lebih lanjut silahkan menemui saya atau rekan rekan Yang ada di kantor ucapnya.

Menanggapi terkait Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Sujadi, Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW -RI ) Shohendara Gunawan memberikan Tanggapan,

Menurutnya selain aturan larangan kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik, Fungsi utama rumah ibadah adalah memfasilitasi masyarakat untuk beribadah dan aktivitas keagamaan , Bukan tempat berkampanye dan Jangan di jadikan tempat berkampanye, tegasnya.

Masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai, Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif ini, proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai adanya pelanggaran, Peraturan yang berlaku tidak di taati hingga bisa saja menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu dan sampai sekarang tetap saja ada pelanggaran pemilu yang dibiarkan terjadi ucapnya,

Kami meminta Bawaslu untuk mengambil tindak tegas terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Timses atau Paslon Bupati, Sebagai kontrol sosial Kami meminta Bawaslu untuk memberikan informasi yang akurat terkait pelanggaran ini, Karena kami di tuntut untuk memberikan informasi yang Yang Jelas dan Benar, Agar Akuntabilitas politik yang merupakan salah satu unsur penting demokrasi dapat berjalan baik. Pungkasnya (muchtar)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

18 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago