Hukum Dan Kriminal

Pura-Pura Isi Daya Saat COD, Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur Ponsel Rp3,5 Juta

Bandar Lampung – Polsek Bumi Waras meringkus seorang pria berinisial DA (31) yang diduga menggelapkan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura mengecek dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual beli melalui marketplace.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel saat melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.

“Pelaku kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan ponsel milik korban dengan modus berpura-pura mencoba perangkat sebelum membawanya kabur,” kata AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Hamzah Taufiq, hendak menjual satu unit ponsel Redmi Note 14 5G warna silver melalui marketplace Facebook. Pelaku yang mengaku tertarik membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).

Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba ponsel tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga menyerahkan ponsel beserta kotaknya kepada pelaku.

“Pelaku kemudian berpura-pura akan mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Namun bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bumi Waras.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim Opsnal akhirnya berhasil menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan tersebut dengan sebuah ponsel Oppo A53 dan memperoleh tambahan uang sebesar Rp1 juta dari sebuah konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.

“Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, kami juga masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Hasbi.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

20 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

2 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

2 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago