Lampung

Peras dan Perkosa Wanita, Trainer Gym di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus H (30) lantaran atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung.

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.

Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

“Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya. (Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Pesawaran – Baru Seumur Jagung, Rabat Beton di Dusun III Sukajaya Lempasing Sudah Rusak, Warga Kecewa

Pesawaran – Warga Dusun III Gg. Masjid Jamiul Anwar, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,…

1 hari ago

Patroli QR Janji Jaga Jadi Andalan Polresta Bandar Lampung Tekan Kriminalitas

Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menghadirkan inovasi digital bertajuk Patroli QR Janji Jaga sebagai…

2 hari ago

Diakhir Jabatannya Audit dan Periksa Oknum Peratin “MZ” Diduga Korupsi, Sebelum Pemilihan Peratin Kembali

Pesisir barat - Aroma tidak sedap menyerbak di Pemerintahan Pekon Suka Marga Kecamatan Bengkunat, Kabupaten…

2 hari ago

Rotasi Jabatan di Polresta Bandar Lampung, Kabag Ops dan 7 Kapolsek Berganti

Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama…

4 hari ago

PKBM Nusa Indah Terima Penghargaan dari Kanwil Kemenimipas Lampung atas Pengabdian Pendidikan di Lapas

Bandar Lampung – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nusa Indah menerima penghargaan dari Kantor Wilayah…

6 hari ago

Warga Ucapkan Terima Kasih ke Bunda Eva dan Dinas PU Usai Jalan Vanily Raya Diperbaiki

Bandar Lampung – Warga jalan vanily raya Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, mengapresiasi perbaikan Jalan Vanily…

7 hari ago