Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

Pringsewu – Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Katimun cs yang mengaku sebagai ahli waris dari alm kasiran kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Yeri subiyanto yang juga mengaku sebagai kuasa pendamping dari katimun, diduga nekat memasuki pekarangan rumah milik Suparsono tanpa seizin pemilik.

Peristiwa tersebut terjadi di RT .07.RW 03 pekon banyumas Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung, Perbuatan itu kini tengah ditangani Polres Pringsewu. yang telah menerima laporan korban suparsono, setelah menerima laporan maka segera akan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Kuasa hukum Teddy Haryanto Kurniawan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapapun, untuk bertindak di luar batas hukum. Ia mendesak pihak kepolisian dari polres pringsewu untuk segera memeriksa Katimun atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“ Tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun yang melanggar aturan. Masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin adalah tindakan pidana,” tegas Tedy, saat dikonfirmasi, Selasa, (28/07/2026).

Tedy mengungkapkan bahwa Yeri selaku kuasa pendamping diduga bertindak seolah sebagai pemilik rumah, padahal ia hanya mengaku sebagai kuasa pendamping dari katimun yang mengaku sebagai ahli waris dari kasiran.

Kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Pringsewu oleh suparsono pada selasa 28-07-2026 sore

Menurut MN.salah satu sumber yang meminta namanya tidak di publikasikan ia kecewa, melihat pemasangan plang tanpa pendampingan dari pengadilan yang patut di duga menyalahi prosedur dalam ekseskusi.
“bak preman jalanan yang di pimpin Yeri kuasa pendamping Katimun memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin dan memasang plang jelasnya (Sugiyanto)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *