BANDAR LAMPUNG, Selasa (12/10/2026) – Warga Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat, kembali melapor ke Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana. Kali ini proyek drainase yang dikerjakan diduga asal jadi dan tidak mengutamakan mutu.
Hasil pantauan di lokasi, pemasangan batu drainase nampak tidak diberi adukan semen pada dasarnya, hanya batu ditumpuk begitu saja. Bangunan drainase yang telah terpasang pun nampak meliuk-liuk, tidak lurus dan tidak rapi.
Kejanggalan lain, papan nama proyek tidak nampak di lokasi. Saat ditanya, salah satu pekerja beralasan papan nama proyek telah dipasang dari 1 minggu yang lalu, akan tetapi saat ini tidak tahu di mana keberadaannya.
Warga Berterima Kasih Tapi Kecewa
Ismed, salah satu warga Batu Putuk, mengatakan dirinya sangat berterima kasih adanya pembangunan drainase yang memang sangat dibutuhkan untuk mengaliri air dan mencegah longsor di wilayah perbukitan tersebut.
“Saya berterima kasih ada drainase untuk saluran air dan cegah longsor, tapi saya kecewa pengerjaannya kurang mementingkan mutu dan kualitas. Batunya cuma ditumpuk, tidak pakai semen, drainasenya bengkok-bengkok. Kalau begini, baru hujan sekali bisa jebol,” ujar Ismed kecewa.
*JUKNIS RESMI PU UNTUK DRAINASE PASANGAN BATU YANG DILANGGAR*
Dinas PU tidak boleh asal bangun drainase. Ada Standar dan Juknis Teknis baku dari Kementerian PUPR yang WAJIB dipatuhi kontraktor. Jika dilanggar, itu masuk kategori *Gagal Konstruksi.*
1. JUKNIS ADUKAN / MORTAR – INI YANG PALING FATAL
Aturan Resmi:
– SNI 03-6882-2002 tentang Spesifikasi Saluran Drainase Pasangan Batu & SNI 03-2836-2008
– Adukan untuk pasangan batu drainase WAJIB 1 Semen : 4 Pasir (1Pc : 4Ps) untuk pasangan dan 1 Semen : 2 Pasir (1Pc : 2Ps) untuk plesteran / siaran.
– Tebal adukan minimal 2-3 cm mengikat antar batu, dan lantai dasar drainase wajib di-rabat beton minimal 5-10 cm (K-125).
Fakta Pelanggaran: Batu hanya ditumpuk tanpa adukan di dasar. Itu sama dengan membangun tanpa lem. Saat air mengalir deras, batu akan lepas, drainase ambruk dan menyumbat aliran. Ini jelas melanggar Kontrak dan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59.
2. JUKNIS PONDASI DAN LANTAI DRAINASE
Aturan Resmi:
– Pedoman Pd T-07-2005-C & Gambar Standar PUPR No. 07/PRT/M/2011
– Galian pondasi drainase minimal 30-40 cm di bawah lantai saluran, lantai harus dipadatkan dan diberi pasangan batu kosong (aanstamping) + adukan.
– Dinding drainase harus diberi lubang sulingan (weep hole) tidak ada, agar air tanah tidak menekan dinding.
Fakta Pelanggaran: Tidak ada adukan di dasar, diduga tidak ada lantai kerja. Drainase akan retak dan bergeser saat tanah bergerak.
3. JUKNIS KELURUSAN DAN DIMENSI*
Aturan Resmi:
– *Permen PUPR No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan*
– Drainase harus lurus, siku, menggunakan patok bowplank, benang, dan waterpass. Tidak boleh meliuk-liuk. Kemiringan dasar (slope) minimal 0,5% agar air mengalir lancar.
Fakta Pelanggaran: Bangunan meliuk-liuk tidak lurus. Ini bukti kerja tanpa alat ukur, tanpa bowplank, asal cepat. Air tidak akan mengalir lancar, justru menggenang.
4. JUKNIS PAPAN PROYEK WAJIB ADA
Aturan Resmi:
– Perpres No.16/2018 jo Perpres 12/2021 Pasal 26 & UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Setiap proyek pemerintah WAJIB pasang papan nama yang memuat: Nama Kegiatan, Nomor Kontrak, Nilai Anggaran, Sumber Dana (APBD Kota Bandar Lampung), Volume Pekerjaan, Panjang Drainase, Pelaksana (CV/PT), Konsultan Pengawas, dan Waktu Pelaksanaan.
Fakta Pelanggaran: Papan tidak ada, pekerja tidak tahu dimana. Ini melanggar prinsip transparansi. Jika sengaja menghilangkan papan proyek, patut diduga untuk menghindari pengawasan warga dan melanggar instruksi Walikota soal transparansi.
ANCAMAN HUKUMNYA:
– UU Tipikor Pasal 7 Ayat (1) Jo UU No.31/1999: Pemborong yang curang dan membahayakan bangunan dipidana paling lama 7 tahun.
– UU Jasa Konstruksi Pasal 60: Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan selama 10 tahun.
Masyarakat Batu Putuk meminta Bunda Eva Dwiana turun langsung sidak dan memerintahkan Dinas PU Kota Bandar Lampung membongkar ulang drainase yang asal tumpuk batu tersebut dan mengerjakan sesuai Juknis PU.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak rekanan dan Dinas PU Kota Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi.(Tim red)
Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…
PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…
Sumbar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…
Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…
BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…
PESAWARAN, — Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (GWI-DPC) Kabupaten Pesawaran memperingati Hari Ulang Tahun…