Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

BANDAR LAMPUNG, Selasa (13/10/2026) – Warga jalan.alimudin umar kel.campang raya kec.sukabumi kota bandar Lampung melayangkan laporan keras kepada Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, terkait dugaan proyek drainase yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan asal-asalan.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi banjir, justru menimbulkan masalah baru bagi warga. Temuan di lapangan sangat memprihatinkan.

 

Fakta Kerusakan dan Keluhan Warga:

 

1. Lantai Diduga Hanya Aci Tanpa Adukan.

Warga menemukan lantai drainase diduga hanya diberi acian semen tipis tanpa adukan beton dan tanpa susunan batu pondasi yang seharusnya. Akibatnya, baru seumur jagung, lantai sudah banyak yang retak, pecah dan rusak.

 

2. Air Menggenang, Warga Dirugikan.

Pemilik Toko Manalu komplain keras. Menurutnya, sebelum ada pembangunan drainase, air tidak pernah menggenang. Setelah dibangun drainase, justru air menggenang di depan tokonya dan mengganggu aktivitas usaha.

 

3. Akses Rumah Dijebol, 5 Hari Dibiarkan.

Pekerja proyek menjebol akses jalan masuk rumah warga untuk membuat saluran kontrol drainase. Ironisnya, sudah 5 hari dijebol tidak ada tindak lanjut perbaikan.

 

4. Material Tanah Menumpuk di Dalam Drainase.

Sisa galian tanah dibiarkan menumpuk di dalam saluran drainase, menyebabkan sumbatan dan drainase tidak berfungsi. Ini menunjukkan pekerjaan tidak profesional dan tidak ada pembersihan akhir.

 

5. Papan Proyek Siluman, Anggaran Disembunyikan.

Paling janggal, papan proyek memang dipasang, namun tidak mencantumkan berapa besar anggarannya. Diduga sengaja menutupi besaran anggaran dari masyarakat sekitar agar tidak bisa mengawasi. Padahal keterbukaan anggaran adalah wajib.

 

6. Peran Dinas PU Kota Bandar Lampung Dipertanyakan.

Dengan banyaknya kerusakan ini, publik mempertanyakan di mana peran dan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.Apakah tidak ada pengawas lapangan? Atau memang dibiarkan?

 

Deretan Pelanggaran dan Undang-Undang yang Dilanggar

 

Proyek ini diduga melanggar aturan berat, bukan sekadar kesalahan teknis.

 

1. Pelanggaran Spesifikasi Teknis (Spek) – Potensi Pidana Korupsi

Jika lantai hanya di-aci tanpa adukan/beton sesuai RAB dan Kontrak, maka itu adalah pengurangan volume dan mutu.

– Melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 jo Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa: Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spek dalam kontrak.

– UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 Pasal 7 ayat (1): Pemborong yang berbuat curang membahayakan keamanan bangunan atau tidak sesuai spek dipidana penjara maksimal 7 tahun.

– Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Jika ada niat memperkaya diri dengan mengurangi kualitas hingga merugikan keuangan negara, ancaman penjara 20 tahun.

 

2. Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik

Papan proyek tanpa nilai anggaran jelas melanggar:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak mendapat informasi.

– Perpres No. 54/2010 dan Aturan LKPP: Papan proyek wajib mencantumkan: Nama Kegiatan, Nilai Kontrak/Anggaran, Sumber Dana (APBD/APBN), Waktu Pelaksanaan, dan Pelaksana. Jika anggaran disembunyikan, patut diduga ada upaya menghindari pengawasan publik.

 

3. Pelanggaran Kewajiban Pemeliharaan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Menjebol akses warga dan membiarkannya 5 hari tanpa tindak lanjut serta membiarkan tanah menumpuk di saluran:

– *Melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.

– *Melanggar Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Kontraktor wajib menjaga keselamatan warga sekitar proyek.

 

4. Pelanggaran Tugas Pengawasan Dinas PU

Dinas PU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas wajib melakukan pengawasan melekat.

– Melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: PPK wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar tidak merugikan keuangan daerah.

 

Tuntutan Warga

 

Warga meminta Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana turun langsung dan memerintahkan:

 

1.  Dinas PU dan Inspektorat audit total pekerjaan drainase tersebut.

2.  Bongkar dan perbaiki ulang lantai yang hanya di-aci.

3.  Bersihkan sumbatan tanah di dalam drainase.

4.  Perbaiki segera akses rumah warga yang dijebol.

5.  Buka secara transparan berapa anggaran proyek yang selama ini disembunyikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Dinas PU Kota Bandar Lampung belum berhasil dimintai konfirmasi. Redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya.(Tim red)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *