Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

TUBABA – Seorang jurnalis anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC AWPI Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pendi Pradana, diduga menjadi korban penganiayaan saat melakukan peliputan di kawasan pasar malam, Kelurahan Pulung Kencana, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Ketua DPC AWPI Tubaba, Ahmad Abdi Fathoni, mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak Polres Tulang Bawang Barat mengusut tuntas.

 

“Anggota kami sedang menjalankan tugas jurnalistik, meliput kegiatan pasar malam UMKM atas arahan organisasi. Tiba-tiba mendapatkan perlakuan penganiayaan tanpa sebab yang jelas,” tegas Ahmad Abdi Fathoni di Sekretariat DPC AWPI Tubaba.

 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Pendi duduk bersama 3 rekan di pinggir jalan setelah selesai meliput. Seorang pemuda menghampiri dan menyampaikan bahwa *Hendra, alias HA memanggilnya.

 

“Pas saya datangi, dia langsung nanya siapa yang ngambil lahan parkir. Saya jawab tidak tahu menahu soal parkir. Tiba-tiba dia melotot, dorong, lalu mukul bagian pelipis saya,” ujar Pendi sambil menunjukkan lebam di wajah dan hidung yang bengkak.

 

Pendi mengaku sempat terjadi saling pukul. Tak lama kemudian, sejumlah orang yang diduga kerabat HA datang dan sempat terjadi keributan. “Ada yang ngancam mau potong leher saya. Selang beberapa lama datang lagi sekitar 3 motor, lalu mereka pergi ke arah Polres,” lanjut Pendi.

 

Malam itu juga, korban melapor ke grup internal AWPI. Pihak organisasi langsung memerintahkan pendampingan untuk membuat laporan ke Polres Tubaba. Namun karena situasi ramai dan demi menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian menyarankan pelaporan dilakukan keesokan harinya.

 

Ahmad Abdi Fathoni menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Ini bukan hanya penganiayaan terhadap pribadi, tapi juga bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis yang sedang bekerja,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak terlapor HA belum diperoleh. Pihak Polres Tubaba juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

 

Atas peristiwa ini, terdapat beberapa dugaan pelanggaran hukum:

 

1.  Penganiayaan

    Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    _Isi_: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

    Jika mengakibatkan luka berat: paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan mati: paling lama 7 tahun.

 

2.  Pengeroyokan

    Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang di Muka Umum.

    _Isi_: Jika dilakukan oleh beberapa orang, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka berat: 7 tahun. Jika mengakibatkan mati: 9 tahun.

 

3.  Penghalangan Kerja Jurnalistik

    Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    _Isi_: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

    Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

AWPI Tubaba menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.(Amet)

 

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *