Lampung

Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Pesawaran, Atas Aduan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB)

Pesawaran- Terkait dengan pengaduan secara tertulis yang dilayangkan oleh forum masyarakat pesawaran bersatu (FMPB) ke polres pesawaran, dengan adanya dugaan pelecehan yang disertai pengancaman oleh Kades Kota Agung terhadap anggota forum masyarakat pesawaran bersatu Yaitu Adi darma jaya dan rekan nya Arifin dan M Ramadani

Unit Reskrim Polres Pesawaran merespon cepat atas aduan Anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu dengan meminta kehadiran saudara adi dan saudara Arifin untuk diminta keterangannya di Unit Tipidkor Polres Pesawaran , Kamis 12/12/2024.

Dalam surat resmi nya Unit Reskrim meminta kehadiran Adi dan Arifin untuk melengkapi keterangan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilakukan oleh kepala Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran yang terjadi di tanggal 13 November 2024 di Kantor Kepala Desa.

Ketua Umum FMPB Mursalim MS menyambut baik atas kinerja pihak Polres ,dan meminta untuk dapat diselesaikan sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang berlaku .

Dalam keterangannya Adi dan Arifin menceritakan Kronologi kejadian yang menimpah mereka di tanggal 13/11/2024 sekaligus memberikan foto dan vidio untuk memperkuat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan beseta pengancaman yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran disaat Adi dan Arifin berkunjung ke Desa Kota Agung.

Kurang lebih 3 jam lebih kami berdua memberikan keterangan kepada pihak penyidik berkaitan dengan masalah ini, ada kurang lebih 25 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik kepada kami ungkapa adi,” Alhamdullilah sudah kelar bang,’ tutup Adi

Ketua Harian FMPB saat mendampingi keduanya berkata akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, karna ini menyangkut Nama Forum (FMPB)
kami merasa di lecekan dengan sikap dan perilaku kepala Desa Kota Agung yang sok jago terhadap anggota kami,” pungkasnya.

Pihak Polres mengatakan akan membahas dan gelar perkara dulu
sebelum menaikan statusnya,”ujar penyidik saat di konfermasih oleh wartawan FMPB. (Muchtar)

 

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Revitalisasi Trotoar Jalan Jenderal Sudirman Enggal Senilai Rp8,8 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah melakukan revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman,…

19 jam ago

Carut Marut Proyek Revitalisasi Di KB Melati sidomekar,Disdik Lampung Selatan Akan Panggil Kepala Sekolah.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

23 jam ago

Sidang Ketiga Perkara Waris No. 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di PA Pringsewu Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Pringsewu, Lampung – Sidang perkara perdata gugatan waris Nomor 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di Pengadilan Agama (PA) Pringsewu…

23 jam ago

Ketum DPP For-WIN Serahkan Penghargaan Lomba Menulis Artikel Di Hotel Ibis Cikini

Jakarta - Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nusantara (For--WIN), Aminudin, SP didampingi Sekretaris Jendral…

23 jam ago

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung kembali berganti. Kombes Pol Eko Bagus Riyadi…

2 hari ago

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

6 hari ago