Pringsewu – Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu. Proyek pembangunan sudah dimulai dikerjakan namun diduga dokumen izinnya masih dalam proses.
Adanya pembangunan Tower yang diduga belum kantongi legalitas/belum berizin, pihak media mendatangi tempat dimana tower tersebut di bangun di wilayah Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung.
Parahnya lagi, dalam pemasangan tower diduga tidak mengedepankan savety. Terlihat para pekerja yang sedang berada diatas ketinggian bangunan tower tersebut, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan dan full body harness.
Salah satu seorang pekerja dari pihak tower dan pekerja bagian pemasangan perangkat telekomunikasi saat diminta bukti copyan legalitas atau surat perizinan dari dinas terkait, tidak bisa membuktikan bahwa kegiatan tersebut mempunyai legalitas, malah pekerja tersebut mengarahkan agar menghubungi seseorang yang bernama Kusworo.
“Ke pak Kus aja pak, kami cuma pekerja, kalau tidak langsung tanyakan aja ke pak kus, ini saya kasih nomor telepon pak Kusworo” Ujarnya
Terpisah, ichsan selaku dari pihak kominfo kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon aplikasi watshap mengatakan “ya itu belum ada permohonan ke kami pak, tapi ga tau kalau terkait perijinan yang di atasnya” Terangnya
penulis: Sugiyanto