Lampung

Diduga Korupsi Proyek Jalan,Kontraktor Bandar Lampung Ditahan Kejari Lampung Tengah

Lampung Tengah – Kontraktor asal Teluk Betung kota Bandar lampung, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng), setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Lamteng.

Penahanan terhadap AA sebagai tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Lamteng, dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Selain itu, secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Lamteng Tommy Adhiyaksaputra, SH., diwakili Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Median Suwardi, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Alvinda Yudhi Utama, SH., MH., mengatakan, bahwa penetapan tersangka AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kegiatan pengerjaan peningkatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2021.

Jadi berdasarkan penghitungan BPKP perwakilan Provinsi Lampung kerugian uang negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 185.531.820.,” ucap Median, saat memberikan ketarangan diruang kerjanya, Kamis (25/07/2024)

Atas tindakan tersangka ini, terdakwa kita kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, supsider pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dari dasar pasal yang kita sangkaan ini, tersangka AA kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Gunung Sugih selama 20 hari kedepan, sejak 25 Juli 2024 hingga 24 Agustus 2024. Karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa tersangka AA merupakan warga Teluk Betung, Bandarlampung, yang juga merupakan Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya selaku kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lamteng dari paket proyek Dinas Bina Marga Lamteng dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.000.000.000 melalui anggaran APBD Tahun Anggaran 2021.

“Jadi yang jelas dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan tersangka AA ini, dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau kekurangan Volume, sehingga jadi temuan BPKP dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Pada saat pemeriksaan pun, tersangka masih tetap berkilah, bahwa sudah mengerjakan sesuai dengan aturan dan kontrak. Namun, kita tatap menghargai pembelaan dari tersangka. Karena kita juga sudah mempunyai alat bukti yang cukup, maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka.

Terkait dengan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut, kata Median, bahwa sejauh ini Kejari Lamteng masih menetapkan satu tersangka atas perkara tindak pidana korupsi ini. Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan kita akan menggali lagi apakah akan ada tersangka dari pihak lain yang akan terlibat dalam perkara ini.

“Untuk saat ini yang sudah memenuhi unsur pasal, baik perbuatan melawan hukum formil dan meteril masih baru tersangka,” tegasnya.

Sementara, terkait dengan alat bukti yang sudah disita, Median menambahkan, bahwa seluruh dokumen dokumen kontrak dan alat bukti pendukung lain telah dilakukan penyitaan secara resmi. (Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Revitalisasi Trotoar Jalan Jenderal Sudirman Enggal Senilai Rp8,8 Miliar Ditarget Rampung Desember 2026

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah melakukan revitalisasi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman,…

13 jam ago

Carut Marut Proyek Revitalisasi Di KB Melati sidomekar,Disdik Lampung Selatan Akan Panggil Kepala Sekolah.

LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi Kelompok Bermain KB Melati Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan senilai…

16 jam ago

Sidang Ketiga Perkara Waris No. 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di PA Pringsewu Kembali Ditunda, Tergugat Kecewa

Pringsewu, Lampung – Sidang perkara perdata gugatan waris Nomor 773/Pdt.G/2026/PA.Prw di Pengadilan Agama (PA) Pringsewu…

16 jam ago

Ketum DPP For-WIN Serahkan Penghargaan Lomba Menulis Artikel Di Hotel Ibis Cikini

Jakarta - Ketua Umum DPP Forum Wartawan Independen Nusantara (For--WIN), Aminudin, SP didampingi Sekretaris Jendral…

16 jam ago

Kombes Pol Eko Bagus Riyadi Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepemimpinan di Polresta Bandar Lampung kembali berganti. Kombes Pol Eko Bagus Riyadi…

1 hari ago

Jadi Bintang di Lampung Financial Festival 2026, Menko Pangan Zulhas Dorong Hilirisasi Kopi dan Penguatan Kampung Nelayan

BANDAR LAMPUNG– Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjadi pembicara utama yang paling dinanti…

6 hari ago