Hukum Dan Kriminal

Warga Hilir Angkat Bicara: Pemerintah Harus Tegas, Kalau Memang Ilegal Jangan Dibiarkan; Jika untuk Rakyat, Legalkan Sesuai Aturan

PESAWARAN — Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Way Ratai kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki legalitas, mengapa dapat berlangsung selama bertahun-tahun? Sebaliknya, jika aktivitas itu benar-benar dilakukan masyarakat dan memiliki nilai ekonomi bagi warga, mengapa tidak ditata melalui mekanisme hukum yang jelas?

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua GWI DPC Pesawaran, Nasoba, yang juga merupakan masyarakat Padang Cermin. Menurutnya, masyarakat hilir sudah cukup lama melihat aktivitas pertambangan di kawasan hulu Way Ratai, sementara persoalan lingkungan dan kondisi Sungai Way Ratai terus menjadi perhatian.

Nasoba menilai terdapat ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, aktivitas tersebut disebut sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin. Namun di sisi lain, aktivitasnya seolah dapat terus berjalan dari waktu ke waktu.

“Kalau memang ilegal, pertanyaannya sederhana: mengapa bisa berlangsung bertahun-tahun? Apakah karena tidak terlihat, atau justru terlalu sering terlihat sampai akhirnya dianggap biasa?” ujar Nasoba, menyindir.

Menurutnya, jangan sampai masyarakat dibuat terbiasa dengan aktivitas yang status hukumnya tidak jelas. Sebab, ketika sesuatu yang diduga ilegal dibiarkan terlalu lama, publik akhirnya akan bertanya: apakah sedang ditertibkan, sedang dibiarkan, atau justru menunggu waktu untuk dilegalkan?

Mengingat Pidato Presiden Prabowo

Pernyataan Nasoba tersebut juga dikaitkannya dengan sikap Presiden Prabowo Subianto mengenai pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat.

Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo secara khusus menyinggung persoalan tambang ilegal dan aktivitas pertambangan yang dilakukan rakyat.

Dalam transkrip resmi yang dipublikasikan melalui situs Presiden Republik Indonesia, Presiden Prabowo menyampaikan:

«“Kalau rakyat yang menambang, ya sudah kita bikin koperasi. Kita legalkan. Kita atur, kita legalkan.”»

Pernyataan tersebut menjadi penting dalam melihat persoalan pertambangan rakyat. Sebab, gagasan yang disampaikan Presiden bukan semata-mata membiarkan kegiatan pertambangan ilegal, melainkan menata aktivitas masyarakat melalui mekanisme yang legal dan teratur.

Bagi Nasoba, pernyataan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyikapi aktivitas PETI Way Ratai.

“Presiden sudah pernah menyampaikan, kalau rakyat yang menambang, bisa dibuat koperasi, diatur dan dilegalkan. Jadi, kalau memang aktivitas di Way Ratai benar-benar merupakan aktivitas masyarakat dan memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat, kenapa tidak ditata secara resmi?” ujar Nasoba.

Namun, Nasoba menegaskan bahwa legalisasi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran. Jika pemerintah memang membuka ruang penataan dan legalisasi, seluruh persyaratan hukum dan lingkungan harus dipenuhi.

“Kalau memang bisa dilegalkan dan itu untuk kepentingan masyarakat, silakan ditempuh melalui mekanisme yang benar. Jangan terus berada di wilayah abu-abu. Kalau ilegal, ya ditertibkan. Kalau memang bisa dilegalkan, proses secara terbuka dan sesuai aturan,” katanya.

Jangan Hanya Tambangnya yang Legal

Menurut Nasoba, apabila aktivitas PETI Way Ratai nantinya dapat diarahkan menjadi pertambangan rakyat yang legal, maka konsekuensinya harus jelas.

Legalitas tidak boleh hanya berbicara mengenai izin untuk menambang. Harus ada kejelasan mengenai wilayah pertambangan, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, pengawasan, serta pengelolaan limbah.

“Jangan sampai yang dilegalkan hanya kegiatan tambangnya, sementara limbahnya tetap mengalir ke sungai dan masyarakat tetap menerima akibatnya. Kalau mau legal, semuanya harus jelas: izinnya, pengelolaan limbahnya, pengawasannya, dan tanggung jawab terhadap lingkungan,” tegas Nasoba.

Ia juga mempertanyakan pola pengawasan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari tahu ketika persoalannya sudah ramai. Kalau aktivitasnya sudah berlangsung bertahun-tahun, tentu publik berhak bertanya: selama ini siapa yang mengawasi?” katanya.

Nasoba berharap pemerintah segera memberikan kepastian terhadap keberadaan PETI Way Ratai. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pembiaran yang berkepanjangan, tetapi membutuhkan keputusan yang jelas.

“Jangan masyarakat terus disuruh memilih antara ekonomi yang berjalan tanpa kepastian hukum atau sungai yang dikhawatirkan terus menerima dampaknya. Pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar,” ujarnya.

Pada akhirnya, kata Nasoba, pilihan pemerintah sebenarnya cukup jelas. Jika PETI Way Ratai memang ilegal, lakukan penertiban. Jika memang merupakan aktivitas masyarakat dan secara hukum memungkinkan untuk ditata menjadi pertambangan rakyat, tempuh proses legalisasi secara terbuka, sesuai ketentuan dan dengan tetap menjaga lingkungan.

“Yang tidak boleh adalah aktivitasnya terus berjalan, statusnya tidak jelas, sementara masyarakat hilir terus diminta bersabar menanggung dampaknya. Jangan sampai sesuatu yang diduga ilegal justru dianggap biasa hanya karena terlalu lama dibiarkan,” pungkasnya.

Persoalan PETI Way Ratai kini bukan hanya soal aktivitas pertambangan. Ada pertanyaan yang lebih besar yang menunggu jawaban pemerintah: apakah aktivitas tersebut akan ditertibkan, ditata, atau diarahkan menjadi pertambangan rakyat yang legal?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian, sementara persoalan sosial dan lingkungan di sepanjang Sungai Way Ratai berpotensi terus berulang.

( Redaksi )

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

17 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

5 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago