Lampung

Tiga Pengedar Sabu di Limau dan Cukuh Balak, Berhasil Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanggamus

Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk tiga pengedar sabu di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak pada Senin malam, 10 Juni 2024. Penangkapan ini mengamankan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan pertama di Pekon Badak, petugas berhasil menangkap DN alias Ian (36) dengan sejumlah barang bukti, antara lain 4 plastik klip bekas pakai dengan berat brutto 0,57 gram, Handphone.

Selain itu, 3 kaca pirek, Bundle plastik klip, Alat hisap sabu, 2 korek api gas, 4 pipet plastik, Sumbu, Plastik ukuran besar dan Timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tengah rumah tersangka DN alias Ian.

Berdasarkan keterangan dari DN alias Ian, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari WH alias Din (54), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Menindaklanjuti informasi ini, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WH alias Din di kediamannya.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka WH alias Din meliputi, 15 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 2,38 gram, 2 plastik klip berwarna biru, 2 plastik klip besar bekas pakai, 2 plastik klip kecil bekas pakai, Kotak plastik, Handphone, KTP.

“Barang bukti ini ditemukan di kamar lantai dua rumah WH alias Din. Selain itu, petugas juga menemukan resi pengiriman uang kepada seseorang berinisial ZH, yang ternyata merupakan bukti pembelian sabu,” kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Selasa 11 Juni 2024.

AKP Iwan melanjutkan, berdasarkan pengakuan WH alias Din, ia membeli sabu dengan cara transfer kepada ZH. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Sukarame, Pekon Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Saat diinterogasi, ZH mengaku sebagai kurir dan pelaku peredaran gelap narkotika milik seseorang berinisial H. Dari tangan ZH, petugas mengamankan barang bukti berupa, Rekening dan ATM, Dompet warna hitam, Handphone dan 13 resi pengiriman uang yang diduga transaksi sabu.

AKP Iwan Ricard, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya ( zulkarnain)

Redaksi Channel News TV

View Comments

  • Bagus itu harus diberantas yang namanya narkoba di bumi Pertiwi hususnya di Lampung Tanggamus tercinta ini..

Recent Posts

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

6 jam ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

7 jam ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

4 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

5 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago

HUT KE-2 GWI-DPC PESAWARAN: MERAWAT SILATURAHMI, MENEBAR KEPEDULIAN, MENGABDI UNTUK KEMANUSIAAN

PESAWARAN, — Gabungan Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (GWI-DPC) Kabupaten Pesawaran memperingati Hari Ulang Tahun…

2 minggu ago