Ekonomi

Rawan Manipulasi, JPSI “Warning” SPMB Jalur Afirmasi Biling Kota Bandar Lampung, Banyak Warga Mampu ‘Rampas’ Hak Warga Miskin

Bandar Lampung —Melalui Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455 /III.01/HK/2026, tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027, khusus jalur afirmasi bina lingkungan (biling) tingkat SMP negeri di Kota Bandar Lampung mendapat peringatan keras. Program yang seharusnya menjadi jalur khusus bagi keluarga kurang mampu itu dinilai rawan dimanfaatkan oleh warga mampu melalui dugaan manipulasi data hingga rekayasa kondisi ekonomi.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan dugaan permainan administrasi dalam proses penerimaan jalur biling pada tahun lalu yang berpotensi akan terulang pada tahun ini.

Menurutnya, modus yang paling sering ditemukan yakni penggunaan alamat dan tempat tinggal fiktif saat proses survei lapangan. Ada warga mampu yang sengaja menggunakan rumah bedeng atau kontrakan sederhana agar terlihat miskin di hadapan petugas survei.

“Ini sangat memprihatinkan. Ada warga yang sebenarnya mampu, punya usaha, bahkan pemilik rumah kontrakan bedeng, tetapi saat survei berpura-pura tinggal di situ agar masuk kategori tidak mampu,” kata Ichwan di Bandar Lampung, Minggu (17/5/2026).

Ia juga menyoroti adanya dugaan warga dengan kondisi ekonomi mapan tetap nekat memanfaatkan jalur afirmasi biling. Menurutnya, ditemukan rumah mewah berdiri di atas tanah milik sendiri, memiliki mobil dan motor keluaran terbaru, bahkan anak yang masih duduk di bangku SMP sudah difasilitasi kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah.

“Fakta di lapangan ada rumah mewah, kendaraan lengkap, anak SMP sudah membawa motor sendiri, tetapi tetap berupaya masuk jalur biling. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat miskin,” ujarnya.

Ichwan menduga praktik tersebut tidak terjadi sendiri, melainkan ada dugaan keterlibatan oknum pamong RT hingga pihak kelurahan dalam memuluskan administrasi warga agar dapat memperoleh status tidak mampu.

“Modusnya diduga bekerja sama dengan oknum RT dan kelurahan untuk membuat administrasi seolah-olah layak masuk jalur afirmasi. Kalau tidak diawasi ketat, program ini akan dikuasai orang-orang yang sebenarnya tidak berhak,” tegasnya.

Di sisi lain, Ichwan menyebut warga yang benar-benar hidup miskin justru banyak tersingkir akibat syarat administrasi yang dinilai tidak realistis dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Salah satu syarat yang dipersoalkan yakni kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurutnya, syarat tersebut justru menjadi hambatan besar bagi warga miskin yang hidup mengontrak dan tidak memiliki rumah pribadi.

“Logikanya, bagaimana warga miskin yang tinggal di kontrakan bedeng bisa punya bukti lunas PBB? Mereka tidak punya aset dan tidak punya rumah sendiri. Tapi syarat itu malah dipakai untuk menentukan layak atau tidaknya mendapatkan SKTM,” kata Ichwan.

Selain itu, persoalan masa terbit Kartu Keluarga (KK) juga menjadi masalah serius. Banyak keluarga miskin harus berpindah-pindah kontrakan karena faktor ekonomi sehingga tanggal penerbitan KK mereka tidak memenuhi syarat minimal satu tahun.

“Warga miskin sering pindah kontrakan karena tidak sanggup bayar sewa. Akibatnya KK mereka baru terus. Ironisnya, kondisi miskin yang nyata malah dianggap tidak memenuhi syarat administrasi,” ujarnya lagi.

JPSI meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi faktual secara ketat terhadap peserta jalur biling, termasuk pemeriksaan kondisi ekonomi secara langsung dan independen agar program afirmasi tepat sasaran.

Ichwan juga mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan dugaan pemalsuan data maupun permainan administrasi oleh oknum tertentu dalam proses penerimaan siswa baru.

“Jangan sampai jalur afirmasi berubah menjadi jalur manipulasi. Hak anak-anak dari keluarga miskin harus dilindungi, bukan direbut oleh mereka yang pura-pura miskin demi masuk sekolah negeri favorit,” pungkasnya.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

18 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago